Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terkait Penahanan Kivlan Zen, Berikut Reaksi Pengacara, Ryamizard Ryacudu hingga Wiranto

Terkait penahanan Kivlan Zen tersebut, berikut tanggapan pengacara serta beberapa tokoh nasional yang telah dihimpun Tribunnews.com.

Penulis: Fathul Amanah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Terkait Penahanan Kivlan Zen, Berikut Reaksi Pengacara, Ryamizard Ryacudu hingga Wiranto
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kivlan Zen menjadi pembicara diskusi di Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2014). Diskusi ini membahas Visi dan Misi HAM Para Capres. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Terkait Penahanan Kivlan Zen, Berikut Reaksi Pengacara, Ryamizard Ryacudu hingga Wiranto

TRIBUNNEWS.COM - Polisi akhirnya menahan mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Kivlan Zen pada Kamis (30/5/2019).

Sebelumnya, yang bersangkutan telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Kivlan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Guntur.

Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zein diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zein diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Tak hanya kasus kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan juga menyandang status tersangka dalam kasus dugaan makar.

Terkait penahanan Kivlan Zen tersebut, berikut tanggapan pengacara serta beberapa tokoh nasional yang telah dihimpun Tribunnews.com dari berbagai sumber:

Baca: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kivlan Zen Bakal Ditahan di Rutan Guntur Selama 20 Hari Kedepan

1. Pengacara Kivlan Zen, Pitra Romadoni

Anggota tim kuasa hukum politisi Partai Amanat Nasional Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftarkan gugatan praperadilan kliennya pada Jumat (10/5/2019).
Anggota tim kuasa hukum politisi Partai Amanat Nasional Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftarkan gugatan praperadilan kliennya pada Jumat (10/5/2019). (Tribunnews.com/Gita Irawan)
Berita Rekomendasi

Terkait penahanan kliennya, Pitra Romadoni selaku pengacara Kivlan Zen merasa heran.

Lantaran, ia menilai polisi tak punya alat bukti untuk menahan Kivlan Zen.

"Kivlan dicokok karena diduga memiliki senjata api ilegal, kan diduga, tapi tidak ada buktinya," ungkap Pitra kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019) seperti dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Soal lokasi penahanan Kivlan di Rutan Guntur, Putra Romadoni menyebut hal tersebut merupakan kewenangan polisi.

"Itu kewenangan kepolisian untuk menaruh dimana. Kita selaku advokat hanya melakukan upaya pembelaan. Kalau sesuai prosedur ya ada upaya praperadilan untuk membebaskan beliau," tuturnya.

Baca: Ditahan Polisi, Kivlan Zen Menolak Berkomentar

2. Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Ryamizard Ryacudu

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu melaksanakan Buka Puasa Bersama yang diadakan oleh Ikatan Alumni Universitas Sriwijaya (IKA UNSRI), di Gedung Griya Agung, Palembang, Jum?at (17/5). Acara Tersebut bertemakan Memperkokoh Persatuan Dalam Keberagaman Dalam Rangka Mewujudkan Masyarakat Madani Yang Diridhoi Allah SWT, dan dikesempatan itu pula Menhan memberikan Tausiyah Bela Negara. (Kemhan RI/Juli Syawaludin)
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu melaksanakan Buka Puasa Bersama yang diadakan oleh Ikatan Alumni Universitas Sriwijaya (IKA UNSRI), di Gedung Griya Agung, Palembang, Jum?at (17/5). Acara Tersebut bertemakan Memperkokoh Persatuan Dalam Keberagaman Dalam Rangka Mewujudkan Masyarakat Madani Yang Diridhoi Allah SWT, dan dikesempatan itu pula Menhan memberikan Tausiyah Bela Negara. (Kemhan RI/Juli Syawaludin) (Kemhan RI/Juli Syawaludin)

Pernyataan bernada membel juga diungkapkan oleh Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Ryamizard Ryacudu.

Menhan merasa ragu Kivlan Zen terlibat dalam rencana pembunuhan empat tokoh nasional.

"Membunuh siapa? Saya bilang tadi kalau menurut saya kok agak-agak mustahil ya," ucap Ryamizard saat ditemui di Gedung Kementerian Pertahanan, Jakarta, Kamis (30/5/2019) dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Ryamizard mengatakan, dirinya bukan meragukan keterlibatan Kivlan dalam dugaan pembunuhan tersebut.

Namun, berdasarkan pengalamannya, tidak ada pembunuhan yang dilakukan sembarangan.

"Enggak ada itu bunuh-bunuh sembarang, selama ini kan enggak ada yang dibunuh, itu bukan meragukan, kayanya enggak mungkin, mudah-mudahan tidak terjadi ya," tambahnya.

"Nanti saya tanya lagi dengan dia nanti, benar apa?" tutupnya.

Baca: Sepak Terjang AZ, Mantan Sopir Kivlan Zen yang Diduga Terlibat Rencana Pembunuhan 4 Tokoh Nasional

3. Menteri Kordinador Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto

Ketua Umum PP PBSI Wiranto saat diwawancarai setelah acara pelepasan dan perayaan HUT PBSI ke-68 di Hotel Atlet Century, Jakarta, Sabtu (11/5/2019). Tribunnews/Abdul Majid
Ketua Umum PP PBSI Wiranto saat diwawancarai setelah acara pelepasan dan perayaan HUT PBSI ke-68 di Hotel Atlet Century, Jakarta, Sabtu (11/5/2019). Tribunnews/Abdul Majid (tribunnews.com/abdul majid)

Sementara itu, Menteri Kordinador Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto meminta seluruh pihak untuk tidak berspekulasi terkait kasus yang menjerat Kivlan Zen.

"Begini saya kira, ini kan proses hukum jalan. Jadi gak usah lah kita berspekulasi. Tokoh manapun boleh mengatakan ini itu, tapi jangan berspekulasi karena proses hukum berjalan," ujar Wiranto, di kantornya, Kemenko Polhukam, Jumat (31/5/2019).

"Nanti dari alur analisa hukum, alur BAP, alur pembuktian. Nanti akan ketahuan dengan jelas. Masyarakat akan tau, tidak usah kita berspekulasi ini itu," imbuhnya.

(Kompas.com/Tribunnews.com/Fathul Amanah/Theresia Felisani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas