Terkait Penahanan Kivlan Zen, Berikut Reaksi Pengacara, Ryamizard Ryacudu hingga Wiranto
Terkait penahanan Kivlan Zen tersebut, berikut tanggapan pengacara serta beberapa tokoh nasional yang telah dihimpun Tribunnews.com.
Penulis: Fathul Amanah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Terkait Penahanan Kivlan Zen, Berikut Reaksi Pengacara, Ryamizard Ryacudu hingga Wiranto
TRIBUNNEWS.COM - Polisi akhirnya menahan mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Kivlan Zen pada Kamis (30/5/2019).
Sebelumnya, yang bersangkutan telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Kivlan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Guntur.
Tak hanya kasus kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan juga menyandang status tersangka dalam kasus dugaan makar.
Terkait penahanan Kivlan Zen tersebut, berikut tanggapan pengacara serta beberapa tokoh nasional yang telah dihimpun Tribunnews.com dari berbagai sumber:
Baca: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kivlan Zen Bakal Ditahan di Rutan Guntur Selama 20 Hari Kedepan
1. Pengacara Kivlan Zen, Pitra Romadoni
Terkait penahanan kliennya, Pitra Romadoni selaku pengacara Kivlan Zen merasa heran.
Lantaran, ia menilai polisi tak punya alat bukti untuk menahan Kivlan Zen.
"Kivlan dicokok karena diduga memiliki senjata api ilegal, kan diduga, tapi tidak ada buktinya," ungkap Pitra kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019) seperti dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
Soal lokasi penahanan Kivlan di Rutan Guntur, Putra Romadoni menyebut hal tersebut merupakan kewenangan polisi.
"Itu kewenangan kepolisian untuk menaruh dimana. Kita selaku advokat hanya melakukan upaya pembelaan. Kalau sesuai prosedur ya ada upaya praperadilan untuk membebaskan beliau," tuturnya.
Baca: Ditahan Polisi, Kivlan Zen Menolak Berkomentar
2. Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Ryamizard Ryacudu
Pernyataan bernada membel juga diungkapkan oleh Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Ryamizard Ryacudu.