Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Kasum TNI Meradang Dengar Mayjen (Purn) Soenarko Dibilang Makar

Suryo Prabowo mengaku sakit hati dengan tuduhan dan framming kepada mantan Danjen Kopassus, Mayjen TNI (purn) Soenarko

Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Mantan Kasum TNI Meradang Dengar Mayjen (Purn) Soenarko Dibilang Makar
Tribunnews.com/ Reza Deni
Mantan Kasum TNI Letjen TNI (purn) Johannes Suryo Prabowo di Hotel Century Park, Jakarta Pusat, Jumat (31/5'2019) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kasum TNI Letjen TNI (purn) Johannes Suryo Prabowo mengaku sakit hati dengan tuduhan dan framming kepada mantan Danjen Kopassus, Mayjen TNI (purn) Soenarko yang disebut melakukan makar dan menyelundupkan senjata.

"Sadis ya disidang di depan media. Apa pantas dibilang makar hanya karena ada orang mengirim senjatanya, sementara dia (Soenarko) sendiri enggak mengerti ada yang mengirim?" kata Suryo Prabowo di Hotel Century Park, Jakarta Pusat, Jumat (31/5/2019)

Meski dirinya mengetahui pemberitaan soal kasus Soenarko lewat media, Suryo Prabowo tahu betul senjata yang dipertontonkan di banyak media bukanlah milik Soenarko.

Baca: Momen Ani Yudhoyono Tahan Tangis Saat Tahu SBY Dihina, Sampai Ada Pertanyaan Wartawan yang Dicoret

Baca: Amnesty Internasional Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo Tak Cukup Hentikan Gejolak Politik

Baca: Aktivis Ini Beberkan Siapa Saja yang Bertanggung Jawab dalam Aksi 22 Mei

Baca: Satu Keluarga Dijebloskan KPK ke Penjara, Ini Kasus yang Menjerat Mereka

Baca: Jadi Penghuni Tahanan: Eggi Sudjana Terkadang Alami Kram di Pundak, Kivlan Zen Alami Flu Berat

"Saya kecewa dan saya bisa buktikan bahwa mereka-mereka itu tidak lebih hebat dari Pak Narko dalam berjuang, karena senjata saja mereka enggak mengerti," lanjutnya.

Mantan Danjen Kopassus Mayor Jenderal (Purn) Soenarko, memberi keterangan kepada wartawan terkais kasus dugaan intervensi hukum yang dilakukan jenderal bintang tiga di korp Bhayangkara, Selasa (23/7/2018) di Jakarta. TRIBUNNEWS.COM/IST
Mantan Danjen Kopassus Mayor Jenderal (Purn) Soenarko.

Dirinya lantas menyebut peredam dari senjata M4 yang sempat ditunjukkan dalam konferensi pers di Menkopolhukam.

Berita Rekomendasi

"Silencer-nya (peredam) itu bikinan Medan bung. Dipasang juga mencong itu. Saya enggak ngerti benar apa enggak, tapi dulu pernah dengar dia (Soenarko) bilang ini ada senjata unik," ujarnya.

Baca: Ketua DPR RI Dorong PSSI Segera Pilih Ketum Definitif

Bantahan dari Suryo Prabowo muncul mulai dari tuduhan kepada Soenarko ditangkap di bandara, senjatanya pabrikan, hingga senjata itu rusak alat bidiknya.

"Oke lah saya enggak ngerti dalam aspek hukum Pak Narko salah apa, tapi jangan dibilang makar. Saya dan Pak Narko ini sudah siap enggak bisa masuk surga karena berjuang demi negara, dimusuhi dunia juga karena negara," pungkasnya.

Baca: Kemenhub Memprediksi Malam Ini Puncak Mudik, GT Cikampek Utama dan Brebes Exit Rawan Macet

Seperti diketahui, Eks Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko ditangkap atas kasus dugaan penyelundupan senjata.

Ia kini ditahan di Rutan Guntur bersama Praka BP yang juga ditangkap atas kasus serupa.

Soenarko diduga melanggar Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 110 jo 108 KUHP, dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 163 bis Jo 416 mengenai keamanan negara atau makar.

Respons istri

Mengenakan kerudung oranye, istri mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko, Rini Soenarko membeberkan kondisi suaminya yang saat ini ditahan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan.

"Bapak alhamdulillah sehat, tidak ada sesuatu apa pun. Sehat alhamdulillah," kata Rini ditemui di Hotel Centuru, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (31/5/2019).

Rini membesuk di Rutan POM Guntur, Kamis (30/5/2019).

Baca: Sofyan Basir Dikabarkan Cabut Gugatan Praperadilan, Begini Respons KPK

Bahkan, dirinya menyempatkan diri untuk berbuka puasa bersama suaminya tersebut.

"Alhamdulillah saya diberi kesempatan dan diberi fasilitas untuk membesuk. Saya selaku keluarga dan ada penasihat hukum juga dapat menjenguk setiap saat," ujarnya.

Terkait kasus yang menjerat suaminya soal penyelundupan senjata, Rini menjelaskan bahwa Soenarko tidak tahu soal pengiriman senjata dari Aceh ke Jakarta.

Baca: Seputar Blusukan Jokowi ke Stasiun Senen : Cek Fasilias Stasiun Hingga Tangisan Seorang Penumpang

"Saya lihat barangnya juga belum. Bapak enggak tahu kalau ada perjalanan dan pengiriman senjata," lanjutnya.

Sementara itu, kuasa hukum Soenarko, Firman Nurwahid menduga ada sejumlah keanehan yang menjerat kliennya.

Dirinya mempertanyakan proses penetapan tersangka terhadap Soenarko.

"Hukum acara pidananya dilanggar. Awal mula penyelidikan naik ke penyidikan harusnya itu gelar perkara, enggak bisa tiba-tiba. Pak Soenarko tanggal 19 Mei dikirimi surat untuk tanggal 20 Mei diperiksa sebagai saksi," katanya.

Soenarko pun datang ke POM TNI secara suka rela dan dirinya diperiksa di sana dari pukul 09.00 sampai 17.30 WIB.

Baca: Program Televisi Pesbukers Ditegur Keras, Raffi Ahmad Sambangi MUI, Ini 7 Hal yang Jadi Sorotan

Kata Ferry, perwakilan dari BAIS yakni Marsekal Mardono dan Letjen Asep pun saat itu mengunjungi POM TNI untuk berdialog dengan Soenarko.

"Kemudian tak lama kepolisian datang, melakukan pemeriksaan, dan Pak Soenarko ditetapkan sebagai tersangka. Itu enggak benar begitu, karena harus ada gelar perkara dulu," katanya.

Jika orang sekaliber eks Danjen Kopasssus seperti Soenarko diperlakukan seperti itu, kata Ferry, bagaimana nasib orang-orang yang tak punya kapasitas seperti dirinya.

"Ini negara mau bagaimana, yang namanya katanya panglima hukum, tapi hukum dipermainkan, dilanggar. Nanti kalau kita protes, disuruh lapor, tapu lapor ke siapa, apa bakal diproses?" katanya.

Baca: Maruf Amin Jenguk Ani Yudhoyono di Singapura

Seperti diketahui, Eks Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko ditangkap atas kasus dugaan penyelundupan senjata.

Ia kini ditahan di Rutan POM Guntur, bersama Praka BP yang juga ditangkap atas kasus serupa.

Soenarko diduga melanggar Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 110 jo 108 KUHP, dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 163 bis Jo 416 mengenai keamanan negara atau makar.

Laporan itu terdaftar dalam nomor polisi LP/B/0489/V/2019/Bareskrim tertanggal 20 Mei 2019.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas