Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Mustofa Nahrawardaya Hirup Udara Bebas, Sufmi Dasco jadi Penjamin

Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Mustofa Nahrawardaya Hirup Udara Bebas, Sufmi Dasco jadi Penjamin

Editor: Sri Juliati
zoom-in Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Mustofa Nahrawardaya Hirup Udara Bebas, Sufmi Dasco jadi Penjamin
KOMPAS.com/Devina Halim
Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/6/2019). 

"Pokoknya nggak boleh melakukan pidana. Kita menghormati aturan itu," tutur Mustofa.

Pengacara Mustofa, Djudju Purwantoro mengatakan, kasus yang menjerat kliennya diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat luas.

Selanjutnya, Djudju menuturkan pihaknya tinggal menunggu proses hukum berikutnya.

Baca: Perlihatkan Senyum Mengembang, Mustofa Nahrawardaya Yakin Bebas

"Tentu dalam hal ini apa-apa yang beliau ungkapkan itu semuanya demi pembelajaran pada masyarakat, yang bermaanfat lagi ke depan," kata Djudju saat mendampingi Mustofa.

Mustofa ditangkap karena twit soal video viral sekelompok anggota Brimob mengeroyok warga di depan Masjid Al Huda, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019).

Menurut keterangan polisi, twit Mustofa tidak sesuai fakta.

Dalam cuitannya, Mustofa mengatakan, korban yang dipukuli bernama Harun (15).

BERITA REKOMENDASI

Ia menyebutkan, Harun tewas dipukuli.

Namun, informasi mengenai korban berbeda dengan keterangan polisi.

Menurut polisi, pria yang dipukuli dalam video itu adalah Andri Bibir.

Polisi menangkap Andri karena diduga terlibat sebagai satu perusuh dan provokator dalam aksi di depan Bawaslu.

Dalam surat penangkapan bernomor SP.Kap/61/V/ 2019/Dittipidsiber, Mustofa dijerat Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.


Sufmi Dasco jadi Penjamin

Sufmi Dasco Ahmad
Sufmi Dasco Ahmad (Chaerul Umam/Tribunnews.com)

Direktur Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad menjadi penjamin bagi penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan makar Lieus Sungkharisma, Mustofa, dan 58 orang tersangka kerusuhan 22 Mei 2019.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas