Respons Mahfud MD soal Seruan Referendum Aceh: Wilayah Republik Indonesia Tak Bisa Diutak-atik Lagi
Mahfud MD berikan tanggapannya soal seruan referendum Caeh yang belakangan mulai digaungkan.
Editor: Fitriana Andriyani
Menurutnya, pelaksanaan referendum sama saja dengan melakukan upaya memisahkan sebagian NKRI.
"Kalau referendum untuk menentukan nasib sendiri. Artinya sudah di luar koridor konstitusi," katanya.
Mahfud MD pun menilai perlu dilakukan suatu pendekan yang lebih persuasif oleh pemerintah.
"Ini terkait politik yang sifatnya situasional, menurut saya perlu dilakukan pendekatan atau dialog tanpa mengurangi sikap tegas kita bahwa wilayah Republik Indonesia sekarang ini adalah sudah batas yang tak bisa diutak-atik lagi dengan cara apa pun," tandasnya.
Baca: DPD RI Tolak Wacana Referendum
Tanggapan Moeldoko hingga Wiranto
Diwartakan Kompas.com sebelumnya Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menilai, isu referendum di Aceh muncul disebabkan emosi semata.
"Isu itu bukan hal yang fundamental. Itu hanya emosi saja. Emosi karena enggak menang," ujar Moeldoko saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jumat (31/5/2019).
Menurut Moeldoko, isu itu dimunculkan karena Partai Aceh tidak memenangkan suara di Aceh sehingga muncul ketidakpuasan dari para pemimpinnya.
Isu referendum pun dipakai. Mantan Panglima TNI itu juga menilai, isu itu tidak akan memengaruhi masyarakat.
Itu diyakini hanya akan berada sebatas wacana akademik.
Baca: Ketua Partai Aceh Bisa Dikenai Sanksi Hukum Akibat Memunculkan Wacana Referendum
Oleh sebab itu, Moeldoko meminta publik tak merespons isu itu secara berlebihan.
"Namanya emosi, jangan ditanggapi berlebihan ya. Itu hanya wacana akademik saja atau ya bercandalah," ujar Moeldoko.
Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemanan Wiranto meminta masyarakat tidak terpengaruh dengan isu dan wacana soal referendum yang muncul di Aceh.
Wiranto memastikan referendum tidak akan terjadi di Indonesia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.