Ini Alasan Polri Kabulkan Penangguhan Penahanan Mustofa Nahrawardaya
alasan terpenting yang membuat penangguhan penahanan itu terkabul adalah Mustofa telah membuat surat pernyataan bahwa tidak akan mengulangi perbuatann
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri telah mengabulkan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong, Mustofa Nahrawardaya.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan alasan-alasan dibalik Mustofa dapat kembali menghirup udara bebas.
Salah satunya adalah jaminan dari Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, kepada yang bersangkutan.
"Alasannya satu ada pak Dasco memberikan jaminan. Kedua, ada permohonan penangguhan dari pihak yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2019).
Namun menurutnya, alasan terpenting yang membuat penangguhan penahanan itu terkabul adalah Mustofa telah membuat surat pernyataan bahwa tidak akan mengulangi perbuatannya.
Selain itu, koordinator IT BPN Prabowo-Sandi tersebut juga dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis oleh Mabes Polri.
Baca: Catat, Berikut Jadwal dan Titik Oneway saat Arus Balik Lebaran 2019
"Kemudian tidak akan menghilangkan barbuk dan akan mengikuti proses penyelidikan lebih lanjut," ungkap mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu.
Di sisi lain, perihal penolakan penangguhan penahanan terhadap Mustofa sebelumnya ketika dijamin oleh sang istri, Dedi mengungkap ada pertimbangan tersendiri dari penyidik.
Ia menilai penjamin penangguhan penahanan kali ini, yakni Dasco, lebih memiliki jaminan yang tinggi dari segi jabatan selaku anggota Komisi III DPR RI dan Waketum Partai Gerindra.
"Alasannya karena penjamin lebih tinggi, yaitu pak dasco itu. Oleh karena itu sebagai bahan pertimbangan penyidik, penyidik mengabulkan penangguhan permohonan," tukasnya.