Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penahanannya Ditangguhkan, Mustofa Nahrawardaya Puji Polisi Tak Tebang Pilih dalam Penegakan Hukum

Sebelumnya, Mustofa telah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian berdasarkan SARA dan menyebarkan hoaks melalui media sosial.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Penahanannya Ditangguhkan, Mustofa Nahrawardaya Puji Polisi Tak Tebang Pilih dalam Penegakan Hukum
TRIBUNNEWS/VINCENTIUS JYESTHA
Mustofa Nahrawardaya di Bareskrim Polri, Rabu (29/5/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya, menilai bahwa aparat Kepolisian tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum.

Hal itu diungkapkan Mustofa di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, setelah penangguhan penahanannya dikabulkan, Senin (3/6/2019).

Sebelumnya, Mustofa telah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian berdasarkan SARA dan menyebarkan hoaks melalui media sosial.

"Artinya, apa yang saya inginkan pun, jangan ada penghinaan, pemakian, caci maki terhadap tokoh Indonesia, ternyata pelakunya juga ditindak, saya dikasih tahu.  Artinya ini bagus, polisi juga melakukan jemput bola," ungkap Mustofa.

Baca: Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Mustofa Nahrawardaya Hirup Udara Bebas, Sufmi Dasco jadi Penjamin

Isu tebang pilih mencuat setelah sejumlah pendukung pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tersandung kasus makar, seperti Kivlan Zen, Eggi Sudjana, Permadi, dan Lieus Sungkharisma.

Bahkan, Eggi Sudjana sudah berstatus sebagai tersangka dan kini ditahan.

Begitu pula dengan Kivlan Zen yang telah ditahan karena kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Berita Rekomendasi

Mustofa mencontohkan salah satu cuitannya terkait seseorang yang diduga menghina dan menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA terhadap tokoh seperti Prabowo Subianto dan Amien Rais.

Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/6/2019).
Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/6/2019). (KOMPAS.com/Devina Halim)

Meski tidak menjelaskan secara lebih rinci perihal kasus tersebut, Mustofa menuturkan bahwa polisi telah menindaklanjuti cuitannya.

Akan tetapi, katanya, kasus tersebut memang tidak diekspos karena terduga pelaku mengalami gangguan jiwa.

Ia menduga bahwa peristiwa serupa kurang menarik sehingga tak terlalu mendapat perhatian.

"Isu di luar kan begitu, kalau 01 pelakunya tidak ditangkap, ternyata tadi saya diperlihatkan ada juga, seperti itu, jadi diproses juga, sama. Cuman mungkin beritanya kurang booming, nggak keren," ujarnya.

Menurutnya, masa pemilu membuat semua hal dikaitkan dengan politik.

Mustofa pun mengaku telah memberi usul kepada aparat untuk mengadakan pertemuan dengan para pegiat media sosial.

Pertemuan itu bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam bermedia sosial agar tetap dalam koridor hukum.

"Jadi lebih bagus diadakan aja pertemuan rutin, mungkin setiap bulan atau apa, kan bagus. Jadi supaya ada kesepahaman, nggak ada salah paham, nanti saya ngomong seperti ini, kemudian dianggap salah, dia ngomong itu saya anggap salah," tutur dia.

Mustofa sebelumnya ditangkap karena twit soal video viral sekelompok anggota Brimob mengeroyok warga di depan Masjid Al Huda, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019).

Menurut keterangan polisi, twit Mustofa tidak sesuai fakta.

Dalam twitnya, Mustofa mengatakan, korban yang dipukuli bernama Harun (15). Ia menyebutkan bahwa Harun tewas dipukuli.

Namun, informasi mengenai korban berbeda dengan keterangan polisi.

Menurut polisi, pria yang dipukuli dalam video itu adalah Andri Bibir.

Polisi menangkap Andri karena diduga terlibat sebagai salah satu perusuh dan provokator dalam aksi di depan Bawaslu.

Dalam surat penangkapan bernomor SP.Kap/61/V/ 2019/Dittipidsiber, Mustofa dijerat Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mustofa Nahrawardaya Apresiasi Polri yang Dinilai Tak Tebang Pilih"
Penulis : Devina Halim

Baca: Terduga Pelaku Bom Bunuh Diri di Sukoharjo Dikenal Pendiam dan Gemar Nonton Film Perang

Baca: Posisi Tangan SBY Berubah Saat Prabowo Ungkit Pilihan Politik Ibu Ani Yudhoyono

Baca: Ngaku Akan Aktif Lagi di Medsos, Mustofa Janji Begini

Baca: Pasca Keluar Tahanan, Mustofa Berencana Cek Kesehatan hingga Ceramah ke Bengkulu

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas