Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BKN Umumkan 254 Ribu ASN Dibutuhkan di Tahun 2019, Cek Rinciannya!

Pegawai ASN tahun 2019 itu dibutuhkan dengan pengisian formasi sesuai kuota yang telah ditentukan.

Editor: tribunjakarta.com
zoom-in BKN Umumkan 254 Ribu ASN Dibutuhkan di Tahun 2019, Cek Rinciannya!
HandOut/Istimewa
Ketua Gerakan Ekayastra Unmada (Semangat Satu Bangsa) AM Putut Prabantoro (baju biru tengah) berfoto bersama dengan para peserta Oritentasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Di Lingkungan Kemenpora Tahun 2019, Cibedug, Ciawi, Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/03/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan 254 ribu pegawai ASN dibutuhkan di tahun 2019.

Pengumuman tersebut diinformasikan seiring dengan kabar adanya penerimaan CPNS 2019 dibuka seusai lebaran.

Pemerintah memastikan akan menyelenggarakan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019.

MenpanRB Syafruddin pun telah menerbitkan surat menteri perihal pengadaan Aparatur Sipil Negara atau ASN tahun 2019.

Surat Menteri Syafruddin bernomor B/617/M.SM.01.00/2019 itu ditandatangi sejak 17 Mei 2019 dan bersifat segera.

Berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 tentang Pengadaan ASN Tahun 2019, usulan kebutuhan ASN tahun 2019 bagi pemerintah daerah harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar.

 

Berikut surat lengkapnya:

Surat Menpan
Surat Menpan (menpan.go.id)
BERITA REKOMENDASI

Setelah adanya pengumuman surat tersebut, BKN kini menginformasikan 254 ribu pegawai ASN dibutuhkan di tahun anggaran 2019 dengan rincian untuk pegawai Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Melansir laman Twitter resmi @BKNgoid pada Jumat (7/6), BKN mengumumkan kebutuhan pegawai ASN yang dibutuhakn pemerintah pada tahun anggaran 2019.

Pegawai ASN tahun 2019 itu dibutuhkan dengan pengisian formasi sesuai kuota yang telah ditentukan.

BACA SELANJUTNYA>>>

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas