Polisi Belum Kabulkan Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana
Polisi masih belum mengabulkan penangguhan penahanan menjadi tahanan kota terhadap tersangka dugaan makar Eggi Sudjana.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi masih belum mengabulkan penangguhan penahanan menjadi tahanan kota terhadap tersangka dugaan makar Eggi Sudjana.
Menurut Argo, penyidik hingga saat ini belum mengabulkan penangguhan penahanan tersebut.
Sebelumnya, dua politikus Partai Gerindra Fadli Zon dan Sufmi Dasco Ahmad menjamin penangguhan penahanan terhadap Eggi.
"Sampai sekarang dari penyidik keputusannya belum mengabulkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu, (8/6/2019).
Baca: Banjir Bandang Putuskan Jalur Trans Sulawesi yang Menghubungkan Sulteng dan Sultra
Namun, Argo enggan membeberkan alasan pihaknya belum mengabulkan permohonan itu. Menurut Argo, hal itu merupakan kewenangan penyidik.
"(Alasannya) subyektifitas penyidik," tegas Argo.
Seperti diketahui, Sufmi Dasco Ahmad mengajukan penangguhan penahanan untuk Eggi pada Selasa, 4 Juni 2019.
Sebelumnya, dia juga telah melakukan hal sama untuk tersangka dugaan makar Lieus Sungkharisma dan penahanan Lieus pun ditangguhkan.
Baca: Polda Metro Jaya Pastikan Masa Penahanan Eggi Sudjana Diperpanjang Hingga 40 Hari ke Depan
Seperti diketahui, Eggi telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan sejak Selasa (14/5/2019), selama 20 hari. Dugaan makar itu dilaporkan oleh relawan Jokowi-Ma'ruf Center bernama Suryanto dan politikus PDIP, Dewi Ambarwati Tanjung.
Kasus bermula ketika yang dipermasalahkan adalah pernyataan Eggi pada hari pencoblosan, 17 April 2019, di rumah Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan.
Saat itu, dirinya menyerukan people power untuk merespons pemilu yang menurutnya penuh kecurangan dan manipulatif.
Kedua pelapor mengadukan Eggi dengan dalih telah berbuat makar, penghasutan dan menyebarkan ujaran kebencian. Eggi disangkakan Pasal 107 KUHP dan/atau 110 juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.