Jelang Sidang Sengketa Pilpres 2019, TKN Jokowi-Ma'ruf Siapkan 33 Pengacara, Siapa Saja?
Jelang sidang sengketa Pilpres 2019, Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin mendaftarkan 33 pengacara.
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Jelang sidang sengketa Pilpres 2019, Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin mendaftarkan 33 pengacara.
Mereka akan menjadi pemegang kuasa pihak terkait dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Direktur Hukum dan Advokasi TKN, Ade Irfan Pulungan menjelaskan, sebanyak 33 pengacara tersebut berasal dari empat komponen.
“Komponen pertama dari partai pendukung/koalisi."
"Komponen kedua tim direktorat hukum dan advokasi."
"Ketiga, tim Yusril Ihza Mahendra yang juga menjadi kuasa hukum paslon 01."
"Keempat, para advokat/ lawyer profesional yang ingin bergabung membantu pelaksanaan sengketa Pilpres di MK,” ujar Irfan dalam konferensi pers di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).
Baca: Profil 9 Hakim MK yang Akan Tangani Sengketa Pilpres 2019: Mantan Guru Honorer hingga PNS
Baca: Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Berharap Jokowi-Maruf Didiskualifikasi karena Ini, tapi TKN Minta Ini
Baca: Wacana Pembubaran Koalisi Parpol di Pilpres 2019, Tanggapan BPN, TKN hingga Kata Mahfud MD
Mengenai siapa nama-nama pengacara itu, Irfan belum mau mengungkapkannya.
Ia meminta publik menunggu sampai MK mengeluarkan nomor registrasi permohonan PHPU oleh BPN pada 14 Juni 2019 mendatang.
Selain itu, TKN juga akan mendaftarkan tim pendamping pengacara tersebut.
Tim pendamping yakni para sekretaris jenderal partai politik pengusung Jokowi-Ma’ruf.
“Karena sebagaimana ketentuan MK Pasal 4 Nomor 1 PMK 2018, dimungkinkan adanya pendamping untuk ikut dalam persidangan MK."
"Jadi pendamping ini terdiri dari Sekjen partai koalisi dan TKN. Bisa dari direktorat saksi."
"Ada juga yang kita mintakan keahliannya dalam persoalan Pemilu dan persoalan persidangan di MK nanti,” ujarnya.
Baca: JADWAL Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK, Sidang Perdana Digelar 14 Juni, Putusan Dibacakan 28 Juni
Baca: 4 Fakta Jelang Sidang Sengketa Pilpres 2019: 9 Hakim MK Dikawal, Wiranto Sebut Aliran Massa