Jelang Sidang Sengketa Pilpres 2019, TKN Jokowi-Ma'ruf Siapkan 33 Pengacara, Siapa Saja?
Jelang sidang sengketa Pilpres 2019, Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin mendaftarkan 33 pengacara.
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Jelang sidang sengketa Pilpres 2019, Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin mendaftarkan 33 pengacara.
Mereka akan menjadi pemegang kuasa pihak terkait dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Direktur Hukum dan Advokasi TKN, Ade Irfan Pulungan menjelaskan, sebanyak 33 pengacara tersebut berasal dari empat komponen.
“Komponen pertama dari partai pendukung/koalisi."
"Komponen kedua tim direktorat hukum dan advokasi."
"Ketiga, tim Yusril Ihza Mahendra yang juga menjadi kuasa hukum paslon 01."
"Keempat, para advokat/ lawyer profesional yang ingin bergabung membantu pelaksanaan sengketa Pilpres di MK,” ujar Irfan dalam konferensi pers di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).
Baca: Profil 9 Hakim MK yang Akan Tangani Sengketa Pilpres 2019: Mantan Guru Honorer hingga PNS
Baca: Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Berharap Jokowi-Maruf Didiskualifikasi karena Ini, tapi TKN Minta Ini
Baca: Wacana Pembubaran Koalisi Parpol di Pilpres 2019, Tanggapan BPN, TKN hingga Kata Mahfud MD
Mengenai siapa nama-nama pengacara itu, Irfan belum mau mengungkapkannya.
Ia meminta publik menunggu sampai MK mengeluarkan nomor registrasi permohonan PHPU oleh BPN pada 14 Juni 2019 mendatang.
Selain itu, TKN juga akan mendaftarkan tim pendamping pengacara tersebut.
Tim pendamping yakni para sekretaris jenderal partai politik pengusung Jokowi-Ma’ruf.
“Karena sebagaimana ketentuan MK Pasal 4 Nomor 1 PMK 2018, dimungkinkan adanya pendamping untuk ikut dalam persidangan MK."
"Jadi pendamping ini terdiri dari Sekjen partai koalisi dan TKN. Bisa dari direktorat saksi."
"Ada juga yang kita mintakan keahliannya dalam persoalan Pemilu dan persoalan persidangan di MK nanti,” ujarnya.
Baca: JADWAL Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK, Sidang Perdana Digelar 14 Juni, Putusan Dibacakan 28 Juni
Baca: 4 Fakta Jelang Sidang Sengketa Pilpres 2019: 9 Hakim MK Dikawal, Wiranto Sebut Aliran Massa
Ia melanjutkan, TKN juga sudah membentuk tim kecil untuk memenuhi segala kebutuhan selama masa persidangan.
TKN berharap dapat maksimal dalam proses ini dan permohonan PHPU oleh BPN tidak dikabulkan oleh MK.
Berikut jadwal sidang sengkat hasil Pilpres 2019 di MK, sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari Kompas.com:
21-24 Mei 2019
Jadwal pengajuan permohonan gugatan hasil Pilpres 2019.
Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB.
Selasa, 11 Juni 2019
Pencatatan permohonan pemohon dalam buku registrasi perkara konstitusi (BPRK).
Untuk PHPU presiden dan wakil presiden dilakukan pada 11 Juni 2019.
Menurut MK, permohonan dapat dicatat lebih awal dalam BRPK, menyesuaikan dengan penetapan KPU.
Kemudian, penyelesaian perkara selama 14 hari kerja sejak BRPK.
Tahap selanjutnya adalah penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pemohon, termohon, pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dalam hal ini, Pemohon adalah tim hukum BPN Prabowo-Sandi, sedangkan KPU sebagai termohon.
Penyampaian masih dilakukan pada 11 Juni 2019.
Pada hari yang sama juga disampaikan jadwal hari sidang pertama.
Rabu, 12 Juni 2019
Dilakukan penyerahan jawaban termohon dan keterangan pihak terkait.
Kemudian, dilanjutkan dengan penyampaian jawaban termohon (KPU) dan keterangan pihak terkait kepada pemohon (BPN).
Jumat, 14 Juni 2019
Selanjutnya, sidang pemeriksaan pendahuluan atau sidang perdana akan dimulai pada 14 Juni 2019.
Kemudian, jika ada penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan, akan dilakukan pada 13 Juni 2019.
Senin hingga Jumat, 17-21 Juni 2019
Diadakan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti.
Senin, 24 Juni 2019
Sidang terakhir
Selasa hingga Kamis, 25-27 Juni 2019
Hakim konstitusi akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim pada 25-27 Juni 2019.
Jumat, 28 Juni 2019
MK menggelar sidang pengucapan putusan sengketa Pilpres 2019
Jumat hingga Selasa, 28 Juni-2 Juli 2019
Ini adalah tahap terakhir yakni dilakukan penyerahan salinan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum untuk presiden dan wakil presiden.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "TKN Jokowi-Ma'ruf Siapkan 33 Pengacara Sebagai Pihak Terkait dalam Sidang MK "