Mantan Kapolda Metro Jaya Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Makar
Sedianya Sofyan diperiksa sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada hari ini pukul 10.00 WIB.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
Enam orang tersangka yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus 21-22 Mei adalah HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.
Satu dari enam tersangka bernama Armi merupakan sopir paruh waktu Kivlan.
Hal ini diungkap oleh pengacara Kivlan, Djuju Purwantoro.
Baca: Bantu Korban Aksi 21-22 Mei, Apa Salah Anies?
Baca: Ulama Besar Jatim dan Kiai Khos Minta Aktor Intelektual Kerusuhan 22 Mei Ditangkap Sampai ke Akarnya
Armi disebut pernah menjadi sopir Kivlan selama tiga bulan.
"Dalam hal ini ada seseorang yang bernama Armi yang ikut bekerja paruh waktu bersama Pak Kivlan. Dia satu tersangka pemilik senjata api secara tidak sah," ujar Djuju, di Polda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019).
Kivlan Zen juga disebut mengetahui empat dari enam tersangka namun tak mengenalnya.
"Pak Kivlan tahu (empat orang tersangka), maksudnya tahu tapi tidak kenal," kata Djuju Purwantoro.
Djuju mengatakan, Kivlan Zen mengetahui jika Armi memiliki senjata api.
Kivlan Zen disebut telah menegur Armi jauh sebelum aksi 21-22 Mei.
"Driver-nya itu pernah melaporkan, pernah menginformasikan pak Kivlan kalau dia bawa (senjata) itu dan pak Kivlan langsung mengatakan kamu punya izinnya tidak secara formal," kata Djuju di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2019).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Djuju menyebut Kivlan tak pernah memegang senjata ilegal.
"Tidak ada bukti apapun dan pihak penyidik mengetahui betul itu. Penguasaan fisik senjata itu tak ada di Pak Kivlan," ujarnya.
Sebelum diperiksa oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan kepemilikan senpi ilegal, Kivlan terlebih dahulu diperiksa oleh Bareskrim Polri terkait kasus makar.
Selain dugaan makar, Kivlan juga menjadi tersangka penyebaran hoaks.
Baca: Pengacara Sebut Kivlan Zein Minta Dicarikan Senjata Berburu kepada Tersangka Eksekutor
Baca: Ditahan di Sel Sempit, Eggi Sudjana Diduga Alami Claustrophobia, Ini yang Bisa Terjadi
Dalam kasus ini Kivlan dilaporkan oleh seorang bernama Jalaludin.
Kivlan terjerat Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan terkait tindak pidana makar Pasal 107 KUHP jo Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 163 Bis Jo Pasal 107 KUHP.
(Tribunnews.com/Miftah)