Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jawaban KPK Atas Perdebatan Penggunaan Audit BPK Soal Kasus BLBI

KPK menjawab pernyataan Maqdir Ismail, kuasa hukum tersangka kasus BLBI Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim tentang perdebatan penggunaan au

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Jawaban KPK Atas Perdebatan Penggunaan Audit BPK Soal Kasus BLBI
Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK Febri Diansyah 

Febri mengatakan hingga April 2004, Syafruddin dan Itjih menandatangani Akta Perjanjian Penyelesaian Akhir yang pada pokoknya berisikan pemegang saham telah menyelesaikan seluruh kewajiban sesuai dengan yang diatur di MSAA dan berikutnya diterbikan SKL-22 untuk Sjamsul Nursalim.

Di sisi lain, KPK juga sebetulnya belum menerima pemberitahuan resmi dari Maqdir Ismail bahwa telah menerima surat kuasa khusus dari Sjamsul dan Itjih dalam penyidikan ini.

Namun, KPK menyarankan agar pihak kuasa hukum keduanya membantu menghadirkan para tersangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut agar para tersangka juga dapat memberikan keterangan sesuai dengan data dan apa yang diketahui.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas