Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jawaban KPK Atas Perdebatan Penggunaan Audit BPK Soal Kasus BLBI

KPK menjawab pernyataan Maqdir Ismail, kuasa hukum tersangka kasus BLBI Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim tentang perdebatan penggunaan au

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Jawaban KPK Atas Perdebatan Penggunaan Audit BPK Soal Kasus BLBI
Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK Febri Diansyah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab pernyataan Maqdir Ismail, kuasa hukum tersangka kasus BLBI Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim tentang perdebatan penggunaan audit BPK soal kasus ini.

Keduanya diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang telah menjerat mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung.

Dalam kasus SKL BLBI atas tersangka Sjamsul dan Itjih Nursalim, KPK menggunakan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2017. KPK dinilai Maqdir mengabaikan audit BPK sebelumnya yang dilakukan pada 2002 dan 2006.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa terkait dengan penggunaan audit BPK sebetulnya sudah terjawab dalam persidangan atas terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung.

Baca: 6 Kuliner yang Wajib Dicoba saat Berkunjung ke Tanjung Pinang

Baca: Aurel Bandingkan Sikap Ashanty & Krisdayanti, Beda Drastis Saat Selesaikan Masalah dengan Anaknya

Baca: Dua Pemain Bali United Dipanggil Perkuat Timnas U-23 Indonesia

Baca: Maqdir Ismail: Penetapan KPK atas Status SN Janggal

Menurut Febri, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menegaskan dalam pertimbangannya bahwa Majelis Hakim tidak sependapat karena sesuai keterangan ahli dari BPK di persidangan disampaikan bahwa audit BPK 2002 dan 2006 merupakan audit kinerja.

"Sedangkan audit BPK tahun 2017 merupakan audit untuk tujuan tertentu untuk menghitung kerugian negara dan semua dokumen yang dijadikan dasar untuk melakukan audit diperoleh dari penyidik," ujar Febri kepada wartawan, Selasa (11/6/2019).

Berita Rekomendasi

Namun, Febri melanjutkan, jika terdapat kekurangan auditor meminta pada penyidik untuk melengkapi, sehingga dalam perkara ini pembelaan terdakwa tersebut dikesampingkan.

Selain itu, komisi antirasuah juga menilai tidak ada hal baru dari penjelasan yang disampaikan oleh Maqdir Ismail yang merasa janggal dan tak masuk akal dalam menetapkan Sjamsul Nursalim dan Itjih sebagai tersangka baru BLBI.

"Sejumlah poin-poin yang disampaikan yang bersangkutan juga sudah diuji di persidangan sebelumnya dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Tumenggung," jelas Febri.

Hal itu termasuk soal perjanjian Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) yang telah terpenuhi (closing) pada tahun 1999 yang juga dipersoalkan Maqdir.

Menurut Febri, sangat jelas di fakta persidangan Syafruddin bahwa Sjamsul Nursalim diduga telah melakukan misrepresentasi ketika memasukan piutang petani tambak senilai Rp 4,8 triliun, padahal utang para petani tambak tersebut tergolong macet.

Tak hanya itu, lanjut Febri, hakim juga menolak pembelaan penasehat hukum terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung saat itu terkait dengan release and discharge (pembebasan dan pelepasan) kepada Sjamsul.

"Karena justru setelah dilakukan FDD (Financial Due Dilligence) justru ditemukan utang petambak tersebut dalam keadaan macet, sehingga BPPN kemudian menyurati SJN (Sjamsul Nursalim) agar menambah jaminan aset sebesar Rp 4,8 triliun tersebut," tukas Febri.

Namun, Febri melanjutkan bahwa Sjamsul menolak memenuhi permintaan BPPN tersebut dengan alasan kredit petambak termasuk kredit usaha kecil (KUK). Menurutnya, hakim juga menilai penolakan Sjamsul tersebut justru bertentangan dengan MSAA sehingga pembelaan tim penasehat hukum terdakwa Syafruddin ditolak.

Febri mengatakan hingga April 2004, Syafruddin dan Itjih menandatangani Akta Perjanjian Penyelesaian Akhir yang pada pokoknya berisikan pemegang saham telah menyelesaikan seluruh kewajiban sesuai dengan yang diatur di MSAA dan berikutnya diterbikan SKL-22 untuk Sjamsul Nursalim.

Di sisi lain, KPK juga sebetulnya belum menerima pemberitahuan resmi dari Maqdir Ismail bahwa telah menerima surat kuasa khusus dari Sjamsul dan Itjih dalam penyidikan ini.

Namun, KPK menyarankan agar pihak kuasa hukum keduanya membantu menghadirkan para tersangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut agar para tersangka juga dapat memberikan keterangan sesuai dengan data dan apa yang diketahui.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas