Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Siapkan Peradilan In Absentia Jika Sjamsul Nursalim Tak Kembali ke Indonesia

Sjamsul dan Itjih kini tengah berada di Singapura dengan status tinggal tetap (permanent residence)

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in KPK Siapkan Peradilan In Absentia Jika Sjamsul Nursalim Tak Kembali ke Indonesia
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/10/2018) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peradilan in absentia atau persidangan tanpa kehadiran terdakwa jadi opsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyeret pengendali saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Hanya saja, Sjamsul dan Itjih kini tengah berada di Singapura dengan status tinggal tetap (permanent residence). KPK tak tinggal diam untuk tetap menyeret keduanya untuk meminta pertanggungjawaban atas kasus megakorupsi SKL BLBI.

Apalagi, berkali-kali panggilan KPK terhadap keduanya secara formal maupun informal sebelum jadi tersangka tak pernah sekalipun dipenuhi.

"Jika tidak kooperatif, kami berniat kasus ini disidangkan secara in absentia," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2019).

Laode mengingatkan agar keduanya dapat kooperatif dalam menempuh proses hukum yang berjalan. Dia juga mengaku bahwa pengadilan secara in absentia terbilang sedikit rumit bila menghadirkan keterangan yang sepihak.

Berita Rekomendasi

Akan tetapi, lanjut Laode, persidangan secara in absentia telah dimungkinkan bagi Sjamsul dan Itjih. KPK pun telah meminta pendapat terhadap para ahli hukum.

"Kita memang sudah yakin seandainya yang bersangkutan tidak kooperatif akan disidangkan secara in absentia. Tapi, kerja sama internasional KPK upayakan semaksimal mungkin agar bisa disidangkan (dengan kehadiran kedua tersangka)," kata Laode.

Menurut Laode, KPK dan komisi antikorupsi Singapura yakni Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) telah menjalin koordinasi dalam penanganan kasus BLBI dengan tersangka Sjamsul dan Itjih Nursalim.

Baca: Korupsi BLBI Rugikan Negara Rp 4,58 T, KPK Berupaya Maksimalkan Asset Recovery

Kerja sama itu juga dalam melacak aset Sjamsul Nursalim dalam upaya pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun.

"Kerja sama dengan Singapura berjalan lancar," kata Laode.

Menurut Laode, tak hanya sekedar tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Sjamsul, pemindanaan korporasi dan beneficial ownership juga dimungkinkan dalam kasus ini.

"Jadi sekali lagi KPK ingin menyampaikan bahwa pilihan KPK banyak tapi untuk yang pertama ini cukup yang ada sekarang mekanisme pasal 2 dan 3 karena itu kami berharap kepada yang bersangkutan kooperatif," kata Laode.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas