Majalah Tempo Dilaporkan Mantan Komandan Tim Mawar ke Dewan Pers
Beritakan soal dugaan keterlibatan Tim Mawar dalam kerusuhan 22 Mei di Jakarta, majalah Tempo dilaporkan mantan Komandan Tim Mawar ke Dewan Pers.
Editor: Pravitri Retno W
Beritakan soal dugaan keterlibatan Tim Mawar dalam kerusuhan 22 Mei di Jakarta, majalah Tempo dilaporkan mantan Komandan Tim Mawar ke Dewan Pers.
JAKARTA, KOMPAS.com - Majalah Tempo dilaporkan mantan Komandan Tim Mawar Mayjen TNI (Purn) Chairawan ke Dewan Pers pada Selasa (11/6/2019)
Chairawan melaporkan Majalah Tempo terkait artikel perihal dugaan keterlibatan Tim Mawar dalam kerusuhan di beberapa titik di Jakarta, pada 21- 22 Mei 2019.
Menurut kuasa hukum Chairawan, Herdiansyah, artikel tersebut menghakimi Tim Mawar secara keseluruhan.
"Di sini beliau merasa dirugikan secara pribadi karena beliau ex dari Tim Mawar yang menurut beliau langsung men-judge bahwa Tim Mawar ini terlibat dalam kerusuhan 21-22 Mei 2019," ungkap Herdiansyah di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa.
Baca: Eks Komandan Tim Mawar Sinyalir Ada Unsur Kesengajaan dalam Pemberitaan Majalah Tempo
Ia pun berterima kasih kepada Dewan Pers yang telah menerima laporan tersebut dan berharap segera ditindaklanjuti.
Mereka berharap Dewan Pers menjatuhkan surat teguran dan sanksi kepada media tersebut karena dinilai tidak menjalankan tugas jurnalistik sesuai aturan.
Kemudian, kata Herdiansyah, mereka juga berharap berita tersebut diturunkan disertai permintaan maaf kepada Chairawan dan mantan anggota Tim Mawar Fauka Noor Farid.
"Empat, menjamin proses penyelesaian kode jurnalistik dan peraturan-peraturan Undang-Undang yang berlaku. Dari kami seperti itu kami mohon kepada Dewan Pers segera ditindaklanjuti," ujarnya.
Tanggapan Majalah Tempo
Dihubungi terpisah, Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Arif Zulkifli mengaku menghargai pelaporan tersebut.
Nantinya, Arif menuturkan akan mengikuti proses berikutnya di Dewan Pers.
"Tempo menghargai langkah hukum dari narasumber atau publik yang mempersoalkan liputan Tempo."
"Sesuai undang-undang, Dewan Pers yang berwenang memediasi."