Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Bentuk Tim Khusus Pencari Fakta Kericuhan 21-22 Mei

Irjen Pol M Iqbal menjelaskan, susunan tim investigasi khusus itu diketuai langsung oleh Irwasum Mabes Polri Komjen Pol Moechgiyarto

Penulis: Reza Deni
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Polri Bentuk Tim Khusus Pencari Fakta Kericuhan 21-22 Mei
Tribunnews.com/Reza Deni
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol M Iqbal di Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (11/6/2019) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri membentuk tim khusus untuk mencari sejumlah fakta soal kericuhan yang terjadi pada aksi 21-22 Mei lalu.

Hingga saat ini, polisi masih mendalami sejumlah temuan.

Baca: PKS Minta Polisi Juga Ungkap Korban Kerusuhan 22 Mei

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol M Iqbal menjelaskan, susunan tim investigasi khusus itu diketuai langsung oleh Irwasum Mabes Polri Komjen Pol Moechgiyarto.

"Ini untuk menginvestigasi semua rangkaian peristiwa pada 21-22 Mei," kata M Iqbal di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).

M Iqbal berujar, tim tersebut bakal mengusut dari awal mula perencanaan hingga pecahnya kerusuhan pada 21 dan 22 Mei.

"Termasuk juga (mencari tahu sebab) sembilan korban meninggal dunia. Kami sedang bekerja untuk terus merangkai benang merahnya, mengerucut menjadi satu," lanjurtnya M Iqbal.

Berita Rekomendasi

Polisi hingga saat ini sudah mengumpulkan sejumlah bukti yang terkoneksi dengan sejumlah tersangka yang sudah diamankan.

"Ada keterangan dari beberapa tersngka disiruh si A, B, C, D, tapi belum waktunya kami sampaikan, karena ini masih dalm proses penyelidikan dan penyidikan," pungkas M Iqbal.

Seperti diketahui, Polri telah menetapkan dua tersangka baru dalam peristiwa kerusuhan 21-22 Mei 2018.

Kedua tersangka yakni Kivlan Zein (KZ) dan Habil Marati (HM).

Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi mengungkap peran kunci Kivlan Zen dalam rencana pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.

Peran sentral Kivlan Zen itu terungkap melalui pemeriksaan sejumlah saksi, pelaku hingga barang bukti yang telah dikumpulkan.

“Tersangka KZ (Kivlan Zen) berperan memerintahkan HK dan AZ untuk mencari eksekutor, ia juga memberikan uang sebesar 15 ribu Dolar Singapura atau setara Rp 150 juta kepada HK untuk mencari senjata api,” ujar Ade Ary dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas