VIDEO Pengakuan Tersangka Eksekutor Wiranto Cs: Sebut Diperintah Kivlan Zen
Berikut rangkuman pengakuan para tersangka eksekutor Wiranto Cs. Mereka menyebut telah diperintah Kivlan Zen.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
Berikut rangkuman pengakuan para tersangka eksekutor Wiranto Cs. Mereka menyebut telah diperintah Kivlan Zen.
TRIBUNNEWS.COM - Inilah rangkuman pengakuan para tersangka eksekutor Wiranto Cs.
Nama Mayjen (Purn) Kivlan Zen terus disebut oleh tiga tersangka perencana pembunuhan terhadap 4 tokoh nasional dan satu tokoh dari lembaga survei.
Dalam pengakuan ketiga tersangka ini, Kivlan Zen disebut sebagai sosok yang memberi perintah.
Bahkan Kivlan memberikan sejumlah uang bagi para tersangka untuk membeli senjata api serta melakukan 'pengintaian' rumah dari seorang tokoh dari lembaga survei.
Baca: Polri Ungkap Peran Penting Kivlan Zen Sebagai Penentu Target dan Rencana Pembunuhan 4 Tokoh
Baca: Tersangka TJ: Kivlan Zen Perintahkan Eksekusi Wiranto dan Luhut
Baca: Sofyan Jacob Dilaporkan Kasus Makar Bersama Eggi Sudjana dan Kivlan Zen
Hal tersebut diungkapkan para tersangka melalui video yang ditayangkan dalam konferensi pers yang digelar Mabes Polri di kantor Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Selasa (11/6/2019).
Berikut pengakuan para tersangka eksekutor Wiranto Cs yang dirangkum Tribunnews.com:
1. HK alias Iwan
Dalam pengakuannya, HK alias Iwan diamankan polisi pada 21 Mei 2019 terkait ujaran kebencian serta kepemilikan senjata api.
"Penangkapan juga ada kaitannya dengan senior saya, jenderal saya, yang saya hormati dan saya banggakan, yaitu Bapak Mayjen Kivlan Zen," kata HK.
HK menceritakan, pada Maret 2019, ia bersama Udin dipanggil Kivlan Zen untuk bertemu di daerah Kelapa Gading.
Dalam pertemuan tersebut, HK diberi uang senilai Rp 150 juta untuk membeli senjata api, yaitu dua pucuk senjata laras panjang dan dua pucuk senjata pendek.
"Uang tersebut, 50 juta dalam bentuk dolar Singapura," kata HK.
HK menambahkan, sempat dikejar dan ditagih Kivlan Zen karena belum mendapatkan senjaya yang dimaksud.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.