Bareskrim Ciduk Pria yang Ancam Jokowi dan Akan Ledakkan Asrama Mako Brimob Depok
Adapun YY ditangkap di kediamannya di Tapos, Depok, Jawa Barat, Selasa (11/6), sekira pukul 11.45 WIB.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap pria berinisial YY (29) yang mengancam Presiden Joko Widodo dan menyebut akan meledakkan Asrama Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan YY menyebarkan berita ancamannya itu melalui grup aplikasi percakapan WhatsApp bernama 'silaturahmi'.
Adapun YY ditangkap di kediamannya di Tapos, Depok, Jawa Barat, Selasa (11/6), sekira pukul 11.45 WIB.
"Dalam percakapan group WhatsApp 'silaturahmi' pada 9 Juni 2019 pukul 22.13 WIB, tersangka YY mengirimkan pesan yang berisi 'tanggal 29 Jokowi harus MATI'," ujar Asep, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2019).
Di hari yang sama saat mengirim pesan terkait Jokowi, tepatnya pukul 22.16 WIB, Asep mengatakan YY kembali menuliskan 'Tunggu diberitakan ada ledakan dalam waktu dekat ini di Asrama Brimob Kelapa Dua sebelum tanggal 29'.
Berdasarkan keterangannya pada penyidik, YY mengaku ingin dikenal sebagai pendukung militan salah satu pasangan calon presiden 2019.
Baca: Moeldoko: Tim Mawar Telah Dibubarkan, Tidak Ada Kaitan dengan Kerusuhan 21-2 Mei
"Kepada penyidik Tersangka YY mengaku termotivasi untuk menuliskan kalimat itu adalah ingin mencari nama, pamor, dan ingin dikenal sebagai pendukung militan dari salah satu paslon capres 2019," ucapnya.
Selain itu, yang bersangkutan juga ternyata pernah mendatangi Rumah Aspirasi dan posko medis salah satu paslon di Jalan Cut Meutia, Jakarta Pusat, 21 Mei 2019.
YY hadir dan mengaku sebagai relawan dan pendukung salah satu paslon dalam kegiatan demo di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Jadi itu kemudian telah dilakukan upaya pemeriksaan yang bersangkutan dikenakan undang-undang ITE, KUHP dan juga undang-undang terorisme karena tadi ada pengancaman terhadap kesatuan kepolisian," tandasnya.
Adapun atas perbuatannya, polisi menyangkakan YY dengan Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 750 juta. Dan atau Pasal 6 atau pasal 12 A atau Pasal 14 UU Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan TP terorisme menjadi UU dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.