Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KontraS Berharap Jokowi Bentuk Tim Pencari Fakta Terkait Kerusuhan 22 Mei

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindakan Kekerasan (KontraS) menginginkan Presiden Jokowi membentuk Tim Pencari Fakta dalang kerusuhan 21-22 Mei

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KontraS Berharap Jokowi Bentuk Tim Pencari Fakta Terkait Kerusuhan 22 Mei
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Wakil Koordinator Bidang Strategi dan Mobilisasi KontraS Ferri Kusuma saat menggelar konferensi pers di kantor KontraS, Jalan Kramat II, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/19). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindakan Kekerasan (KontraS) menginginkan Presiden Jokowi membentuk Tim Pencari Fakta dalang kerusuhan 21-22 Mei 2019.

Hal itu disampaikan Wakil Koordinator KontraS Feri Kusuma karena menganggap polisi terlalu menitikberatkan penanganan kasus terhadap tersangka dugaan percobaan pembunuhan terhadap 4 pejabat publik.

"Padahal, tewasnya 9 orang warga dalam kerusuhan dan ratusan orang yang ditangkap sama pentingnya dengan penanganan kasus tersebut," kata Feri saat menggelar konferensi pers di kantor KontraS, Jalan Kramat II, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/19).

Baca: Yunarto Wijaya Sudah Memaafkan Kivlan Zen

Menurutnya, pengungkapan kasus tindak pidana percobaan pembunuhan dalam kerusuhan 21-22 Mei memang penting segera diselesaikan.

KontraS pun mengapresiasi komitmen pihak Kepolisian untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Baca: Jenazah Marco Tiba di Rumah Duka, Rencananya akan Dimakamkan Hari Jumat Besok

Kendati demikian, dari sisi korban, perlu ada penyelidikan atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), supaya jelas apakah aktor di balik kerusuhan ini melibatkan negara atau nonnegara, serta untuk memastikan pemenuhan keadilan bagi warga yang menjadi korban.

Berita Rekomendasi

Sebab itu, menurut Feri, Tim Pencari Fakta perlu dibuat agar lembaga lain yang berwenang bisa ikut bergabung menyelesaikan kasus ini.

Baca: Tanggapan Tak Biasa Ayah Vanessa Angel Terkait Kasus Prostitusi Putrinya yang Akan Difilmkan

Misalnya, Komisi Nasional (Komnas) HAM untuk menyelidiki pelanggaran HAM dan Ombudsman RI untuk menyelidiki kesalahan-kesalahan administratif.

Begitu pula dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas Perempuan, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), untuk mendampingi para korban kerusuhan ini.

"Saya berharap dengan adanya TPF, penanganan kasus ini akan menjadi titik penting bagi membangun negara kita, yang lebih mengedepankan keadilan dan hak asasi manusia," kata Feri.

Baca: Jelang Sidang Perdana MK soal Sengketa Pilpres 2019, Imbauan Prabowo hingga Alat Bukti dari KPU

Selain itu, KontraS menyoroti 8 poin lain yang masih mengandung bias informasi terkait kerusuhan 22 Mei, sehingga harus dijelaskan pihak kepolisian.

Di antaranya terkait anggota Kepolisian yang terlibat kekerasan, dan penjelasan soal peluru yang menewaskan korban, ada atau tidaknya pembatasan akses jenguk dan bantuan hukum pada tersangka yang ditahan, memperjelas peran para purnawirawan di balik paslon, dan mau bekerja sama dengan lembaga lain terkait indikasi pelanggaran HAM.

9 korban

Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak kepolisian untuk mengungkap secara detail kematian 9 korban dan pelaku kerusuhan 21-22 Mei.

"Saat ini muncul disinformasi dari asumsi-asumsi masyarakat karena tidak adanya informasi yang resmi," kata peneliti KontraS Rivanlee saat menggelar konferensi pers di kantor KontraS, Jalan Kramat II, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/19).

Rivanlee juga mengkritik klaim dari kepolisian terkait tidak adanya polisi yang menggunakan peluru tajam.

Baca: Jokowi Buka Pintu Bagi Gerindra, Pengamat: Jangan Sampai Tidak Ada yang Mengkritisi Pemerintah

Polisi seharusnya dapat memetakan mana saja aparat yang memegang peluru karet ataupun peluru hampa, untuk mendeteksi penggunaan senjata untuk apa saja.

"Kalau kemarin polisi mengatakan bahwa tidak ada personel yang memegang peluru tajam. Ya udah, tapi masalahnya ada yang meninggal nih. Kita gak tahu penyebabnya peluru tajam, peluru karet atau peluru hampa tetapi ada yang meninggal. Polisi juga tidak menjelaskan secara detail pasukan mana yang ditempatkan di Petamburan, di Slipi, atau di titik-titik tertentu untuk menghalau aksi massa atau menangani aksi massa yang berkumpul," ungkap Rivanlee.

Padahal, polisi seharusnya juga mempublikasi pemetaan penggunaan senjata oleh aparat yang di lapangan pada saat konflik berlangsung.

"Nah, itu seharusnya menjadi kewajiban kepolisian, tetapi itu tidak dibicarakan oleh polisi," ujar Rivanlee.

Baca: Gubernur Jatim Khofifah dan Wagub Emil Silaturahmi ke Kediaman Pakde Karwo dan Imam Utomo

Rivanlee juga menyampaikan bahwa KontraS telah melihat surat kematian dari tiga keluarga korban kematian pada konflik tersebut. 

Dalam keterangan tertulis bahwa penyebabnya adalah 'cedera lainnya'.

"Nah, ini tidak ditelusuri lebih lanjut apakah penyebabnya karena tertembak peluru tajam atau apa. Karena jika tidak ditelusuri, ini menjadi multitafsir bisa aja ini, karena lempar batu atau kayak gimana," kata Rivanlee.

Rivanlee juga meminta polisi untuk membuka informasi lebih detail terkait kematian yang ada.

"Dalam proses setelah mereka meninggal itu, polisi juga tidak menjelaskan kabar mengenai autopsinya, lalu penyebab kematiannya, kemudian catatan dari rumah sakit," kata Rivanlee.

"Itu kenapa tidak ada sama sekali? Apakah mereka enggak ke rumah sakit yang menjadi tempat terakhir mereka meninggal itu?" katanya.

Menyayangkan pembatasan akses

 Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyayangkan pihak kepolisian yang melakukan pembatasan akses terhadap saksi maupun tersangka Kerusuhan 21-22 Mei 2019 lalu.

Wakil Koordinator Bidang Strategi dan Mobilisasi KontraS Ferri Kusuma mengatakan, berdasarkan pengaduan yang diterima pihaknya, orang-orang yang ditangkap kesulitan untuk bertemu dengan keluarganya.

Wakil Koordinator Bidang Strategi dan Mobilisasi KontraS Ferri Kusuma saat menggelar konferensi pers di kantor KontraS, Jalan Kramat II, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/19).
Wakil Koordinator Bidang Strategi dan Mobilisasi KontraS Ferri Kusuma saat menggelar konferensi pers di kantor KontraS, Jalan Kramat II, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/19). (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

“Selain itu, tidak mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum/advokat. Hal ini bertentangan dengan Pasal 60 KUHAP, dimana setiap tersangka berhak untuk menerima kunjungan dari keluarganya,” kata Ferri saat menggelar konferensi pers di kantor KontraS, Jalan Kramat II, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/19).

Baca: Poltekpar Tingkatkan SDM Lewat Pelatihan Hotel System VHP

Dia mengungkapkan, pihaknya sempat membuat posko pengaduan terkait kerusuhan yang terjadi pada 21-22 Mei 2019 tersebut.

“Ada 7 laporan ke kita terkait kerusuhan tersebut, itu setelah digabung dengan laporan dari LBH Jakarta. Kami sempat membuka posko pengaduan selama 4 hari,” kata Ferri.

Tak hanya itu, kata dia, pihak KontraS juga sempat mendapat laporan soal orang hilang dalam kerusuhan tersebut.

Baca: Serapan Anggaran Baru 19 Persen, Menteri PUPR Sebut Karena Faktor Tahun Politik dan Lebaran 2019

Namun, laporan tersebut dicabut keesokan harinya.

“Laporan orang hilang itu dicabut keesokan harinya karena yang bersangkutan ditemukan,” ujar Ferri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas