Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Laporan Eks Komandan Tim Mawar Belum Diterima Bareskrim Polri, Ini Sebabnya

Chairawan sendiri berkonsultasi dengan kepolisian lantaran yang bersangkutan merasa dirugikan dan difitnah.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Laporan Eks Komandan Tim Mawar Belum Diterima Bareskrim Polri, Ini Sebabnya
Vincentius Jyestha/Tribunnews.com
Kuasa hukum Chairawan, Herdiansyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Laporan eks Komandan Tim Mawar Mayjend TNI (Purn) Chairawan terkait pemberitaan Majalah Tempo edisi 10 Juni 2019 berjudul 'Tim Mawar dan Rusuh Sarinah' belum diterima oleh Bareskrim Polri.

Kuasa hukum Chairawan, Herdiansyah, mengatakan laporan tersebut belum diterima karena pihak kepolisian masih menunggu rekomendasi dari Dewan Pers.

"Barusan kami dari dalam, berdiskusi dan konsultasi, dan alhamdulillah laporan kami belum diterima karena menunggu rekomendasi dari Dewan Pers," ujar Herdiansyah, di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2019).

Eks Komandan Tim Mawar, Mayjend TNI (Purn) Chairawan
Eks Komandan Tim Mawar, Mayjend TNI (Purn) Chairawan (TRIBUNNEWS.COM/Vincentius Jyestha)

Ia mengatakan kliennya melaporkan pemberitaan bohong dari Majalah Tempo.

Selain itu, kata dia, Chairawan sendiri berkonsultasi dengan kepolisian lantaran yang bersangkutan merasa dirugikan dan difitnah.

Baca: PPP Masih Mencoba Berkomunikasi dengan Habil Marati

Ia merasa judul dari pemberitaan Majalah Tempo terlalu tendensius dan menjustifikasi tanpa ada klarifikasi apakah itu dugaan semata atau tidak.

"Judul berita itu kan udah bohong. Polisi aja belum umumin kok (dalangnya), masa judulnya tim mawar dalang sarinah?" ucapnya.

Beritakan soal dugaan keterlibatan Tim Mawar dalam kerusuhan 22 Mei di Jakarta, majalah Tempo dilaporkan mantan Komandan Tim Mawar ke Dewan Pers.
Beritakan soal dugaan keterlibatan Tim Mawar dalam kerusuhan 22 Mei di Jakarta, majalah Tempo dilaporkan mantan Komandan Tim Mawar ke Dewan Pers. (KOMPAS.com/Devina Halim)
Berita Rekomendasi

"Kita baca judulnya aja lah. Judulnya itu tidak ada kata-kata apakah itu dugaan, langsung menjustifikasi. Kita kan udah tahu UU Pers, terus dalam konteks beritanya kalau opini di rubrik opini dong bukan di rubrik berita," imbuh dia.

Lebih lanjut, Herdiansyah menuturkan kini kliennya akan menunggu hasil kajian Dewan Pers yang sedianya akan diklarifikasi Selasa (18/6) pekan depan.

"Hari Selasa kita klarifikasi. Selasa minggu depan. (Sekarang) Nunggu aja sambil silaturami kan masih lebaran," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas