MK Sudah Registrasi Permohonan Sengketa Hasil Pilpres Prabowo-Sandi
Mahkamah Konstitusi (MK) sudah meregistrasi atau mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) terhadap permohonan yang diajukan pasangan..
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah meregistrasi atau mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) terhadap permohonan yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Permohonan disampaikan Prabowo-Sandi melalui kuasa kepada tim kuasa hukum yang dikepalai Bambang Widjojanto.
Upaya pencatatan perkara itu sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PMK 2/2019).
"Registrasi perkara ditandai dengan terbitkannya Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK,-red) dengan nomor registrasi 01/PHPU.PRES/XVII/2019 bertanggal 11 Juni 2019 pukul 12.30 WIB yang dibuat dan ditandatangani secara digital oleh Panitera MK, Muhidin," ujar Juru Bicara MK, Fajar Laksono, dalam keterangannya, Rabu (12/6/2019).
Baca: Tim Pansel Capim Minta Masukan Pimpinan KPK Soal Proyeksi Lembaga Antikorupsi ke Depan
Baca: Matthijs de Ligt Ragu Gabung Barcelona
Baca: Ledakan Bom Ikan di Perairan Takabonerate Menewaskan Dua Nelayan Selayar
Fajar menjelaskan, berdasarkan PMK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, pemeriksaan pendahuluan dilaksanakan paling lama tiga hari setelah permohonan pemohon dicatat dan BRPK.
"Dengan demikian sesuai dengan PMK Nomor 2/2019, sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan akan digelar pada Jumat 14 Juni 2019 mulai ukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MK. Adaun agenda sidang pemeriksaan pendahuluan ialah mendengarkan permohonan pemohon," kata Fajar.
Sejalan dengan PMK 2/2019 pada Selasa kemarin, menurut Fajar, MK telah mengirimkan salinan permohonan pemohon yang telah diregistrasi tersebut kepada pihak termohon, yaitu KPU, pihak terkait, yaitu pasangan capres-cawapresn serta Bawaslu.
"Berdasarkan PMK 4/2019, paling lama dua hari sebelum sidang pemeriksaan pendahuluan, termohon dan Bawaslu mengajukan jawaban termohon," ujarnya.
Sementara, pihak terkait dapat mengajukan keterangan pihak terkait paling lama satu hari setelah sidang pemeriksaan pendahuluan.
"Pada hari yang sama, MK juga telah mengirimkan surat pemberitahuan sidang kepada pemohon, termohon, pihak terkait dan Bawaslu," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.