Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran Calon Pimpinan KPK Buka Senin Pekan Depan

Proses pendaftaran nantinya akan dilakukan di kantor Kementerian Sekretaris Negara, di Jalan Veteran, Gambir, Jakarta Pusat.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pendaftaran Calon Pimpinan KPK Buka Senin Pekan Depan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK Yenti Ganarsih didampingi Anggota Seleksi Calon Pimpinan KPK lainnya menyampaikan keterangan pers di kantor Kementerian Sekretasi Negara, Jakarta, Senin (20/5/2019). Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK membuka pendaftaran untuk calon pimpinan lembaga anti rasuah periode 2019-2023 yang dimulai dari 17 Juni sampai 4 Juli 2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Yenti Ganarsih mengatakan pihaknya akan mulai membuka pendaftaran calon pimpinan KPK pada Senin (17/6/2019) mendatang.

Hal itu disampaikannya usai melakukan pertemuan tertutup dengan pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2019).

"Baru tanggal 17 Juni (dibuka pendaftaran calon pimpinan KPK). Baru dibuka Minggu depan," kata Yenti.

Proses pendaftaran nantinya akan dilakukan di kantor Kementerian Sekretaris Negara, di Jalan Veteran, Gambir, Jakarta Pusat.

Yenti menambahkan, pihaknya berpedoman kepada Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi.

Baca: Tim Pansel Capim KPK Bahas Kendala dan Keberhasilan Komisi Antirasuah Bersama Pimpinan

Sehingga nantinya, tim pansel capim KPK dapat mengkolaborasikan komposisi pimpinan KPK yang melingkupi unsur pemerintahan dan unsur masyarakat.

"Kita sudah dengarkan tadi (dari pimpinan KPK) komposisi sekarang, yang ada polisi tapi tidak ada jaksa. Itu mereka sampaikan kepada kami. Tetapi kita akan olah dulu tentang komposisi itu. Yang jelas undang undang mengatakan bahwa komisioner terdiri dari unsur pemerintah dan unsur masyarakat. Jadi harus dua itu, tidak mungkin tidak ada unsur pemerintah," ujar Yenti.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas