Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Asal Depok Ancam Jokowi dan Ledakkan Mako Brimob Kelapa Dua, Ternyata Alasannya Ingin Tenar

Tersangka YY mengaku termotivasi untuk menuliskan kalimat itu adalah ingin mencari nama, pamor, dan ingin dikenal

Editor: Sanusi
zoom-in Pria Asal Depok Ancam Jokowi dan Ledakkan Mako Brimob Kelapa Dua, Ternyata Alasannya Ingin Tenar
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo beserta Ibu Negara Iriana Joko Widodo mengunjungi Pasar Beringharjo, Yogyakarta pada akhir pekan ini, Sabtu, 8/6/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua hari setelah menyebar ancaman akan membunuh Presiden Joko Widodo dan meledakkan Mako Brimob Kelapa Dua, YY (29) ditangkap polisi.

YY menyebarkan dua kalimat ancaman, yang pertama berbunyi, "Tanggal 29 Jokowi harus Mati.'

Kalimat ancaman kedua berbunyi, "Tunggu diberitakan ada ledakan dalam waktu dekat ini di Asrama Brimob Kelapa Dua sebelum tanggal 29." 

"Itu dalam percakapan group WhatsApp 'silaturahmi' pada 9 Juni 2019 pukul 22.13 WIB," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2019).

Akhirnya, anggota Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap YY di kediamannya di Tapos, Depok, Jawa Barat, Selasa (11/6/2019) sekira pukul 11.45 WIB.

Menurut Asep, ancaman peledakan Mako Brimob Kelapa Dua dikirim YY melalui grup WhatsApp di hari yang sama ia menyebarkan ancaman akan membunuh Presiden Jokowi.

"Tepatnya pukul 22.16 WIB," sambung Asep.

Berita Rekomendasi

Ingin dicap pendukung militan

Berdasarkan keterangan kepada penyidik, YY mengaku ingin dikenal sebagai pendukung militan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden di Pemilu 2019.

"Tersangka YY mengaku termotivasi untuk menuliskan kalimat itu adalah ingin mencari nama, pamor, dan ingin dikenal sebagai pendukung militan dari salah satu paslon capres 2019," ucapnya.

Selain itu, YY pernah mendatangi Rumah Aspirasi dan posko medis salah satu paslon di Jalan Cut Meutia, Jakarta Pusat, 21 Mei 2019.

YY hadir dan mengaku sebagai relawan dan pendukung salah satu paslon dalam kegiatan demo di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat YY atas dugaan melanggar Undang-Undang ITE, KUHP dan juga undang-undang terorisme.

Ia dikenakan Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 750 juta

Dan atau Pasal 6 atau pasal 12 A atau Pasal 14 UU Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan TP terorisme menjadi UU dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.

"Karena tadi ada pengancaman terhadap kesatuan kepolisian," tandasnya.

Dari tangan YY yang diketahui pengangguran itu, polisi menyita 1 unit ponsel merek Oppo A57, warna hitam, dan kartu SIM.

Pengancam Jokowi dan Wiranto ditangkap di Palu

Sementara itu polisi telah menahan Muhammad Fahri yang videonya viral karena mengancam Presiden Jokowi dan Menko Polhukam Wiranto.

Saat itu Fahri dalam rekaman videonya sedang berada di Tanah Abang di malam kerusuhan.

Muhammad Fahri ditahan hingga 20 hari ke depan sejak 1 Juni lalu.

Muhammad Fahri, pria dalam video yang viral karena mengancam Presiden Joko Widodo.
Muhammad Fahri, pria dalam video yang viral karena mengancam Presiden Joko Widodo. (Istimewa)

Polisi menangkap Muhammad Fahri rumah salah satu anggota keluarganya di Palu, Sulawesi Tengah.

"Sudah ditahan sejak 1 Juni 2019 lalu," ujar Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Sapta Maulana Marpaung, saat dikonfirmasi pada Selasa (11/6/2019).

Muhammad Fahri dimasukkan ke ruang tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya.

"Ya aturannya begitulah (20 hari) ditahan di Dit Tahti," tutur Sapta.

Dalam video yang beredar Muhammad Fahri mengenakan serban hijau didampingi seorang pria dan mengucapkan ancaman terhadap Presiden Jokowi dan Menteri Wiranto.

Atas ucapan Muhammad Fahri tersebut, salah satu relawan Jokowi melaporkannya ke Polda Metro Jaya.

Suhadi membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 22 Mei 2019.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/3212/V/2019/PMJ/ Dit Reskrimum.

Pasal yang disangkakan ialah makar atau pemufakatan jahat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP.

Tak berselang lama setelah video itu viral foto seseorang mirip pria di video tersebut tersebar di media sosial.

Belakangan, pria bernama Teuku Yazhid itu memiliki wajah mirip dengan Muhammad Fahri.

Polisi terlanjur menangkap Teuku Yazid yang ternyata bukan Muhammad Fahri seperti di video yang sedang viral.

Akhirnya polisi mengakui telah salah tangkap dan sudah melepaskan Teuku Yazid.

Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana Marpaung mengakui pihaknya sebelumnya keliru karena salah tangkap orang.

Teuku Yazid mengatakan kepada Kompas.com bahwa dia sebenarnya tidak ditangkap polisi melainkan dia sendiri yang mendatangi kantor polisi untuk diperiksa.

"Kalau ditangkap sih tidak, saya dengan orang tua memenuhi panggilan dari polisi saja pada hari itu," ujar Yazid seperti dilansir Kompas.com dalam artikel: Cerita Teuku Yazhid yang Sempat Dikira Pria yang Ancam Bunuh Jokowi.

"Beberapa hari sebelumnya ada beberapa polisi yang mendatangi rumah," kata Yazid pada Senin (10/6/2019).

Ia mendatangi kantor polisi pada 23 Mei 2019 untuk dimintai keterangan terkait kasus pengancaman terhadap Presiden Jokowi.

Ia diminta untuk melakukan pencocokan wajah dan suara yang disesuaikan dengan pelaku asli.

"Di Polda waktu itu saya dimintai keterangan saja dan diminta untuk mencocokan wajah dan suara serta dimintai beberapa keterangan-keterangan lain," kata dia.

Yazid mengaku tak diintimidasi oleh pihak kepolisian dan diizinkan pulang pada 24 Mei 2019 seusai pemeriksaan.

"Pulang besoknya. Pemeriksaan 1x24 jam," ujar dia. (Tribunnews.com/Kompas.com)

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas