Pria Asal Depok Ancam Jokowi dan Ledakkan Mako Brimob Kelapa Dua, Ternyata Alasannya Ingin Tenar
Tersangka YY mengaku termotivasi untuk menuliskan kalimat itu adalah ingin mencari nama, pamor, dan ingin dikenal
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua hari setelah menyebar ancaman akan membunuh Presiden Joko Widodo dan meledakkan Mako Brimob Kelapa Dua, YY (29) ditangkap polisi.
YY menyebarkan dua kalimat ancaman, yang pertama berbunyi, "Tanggal 29 Jokowi harus Mati.'
Kalimat ancaman kedua berbunyi, "Tunggu diberitakan ada ledakan dalam waktu dekat ini di Asrama Brimob Kelapa Dua sebelum tanggal 29."
"Itu dalam percakapan group WhatsApp 'silaturahmi' pada 9 Juni 2019 pukul 22.13 WIB," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2019).
Akhirnya, anggota Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap YY di kediamannya di Tapos, Depok, Jawa Barat, Selasa (11/6/2019) sekira pukul 11.45 WIB.
Menurut Asep, ancaman peledakan Mako Brimob Kelapa Dua dikirim YY melalui grup WhatsApp di hari yang sama ia menyebarkan ancaman akan membunuh Presiden Jokowi.
"Tepatnya pukul 22.16 WIB," sambung Asep.
Ingin dicap pendukung militan
Berdasarkan keterangan kepada penyidik, YY mengaku ingin dikenal sebagai pendukung militan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden di Pemilu 2019.
"Tersangka YY mengaku termotivasi untuk menuliskan kalimat itu adalah ingin mencari nama, pamor, dan ingin dikenal sebagai pendukung militan dari salah satu paslon capres 2019," ucapnya.
Selain itu, YY pernah mendatangi Rumah Aspirasi dan posko medis salah satu paslon di Jalan Cut Meutia, Jakarta Pusat, 21 Mei 2019.
YY hadir dan mengaku sebagai relawan dan pendukung salah satu paslon dalam kegiatan demo di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat YY atas dugaan melanggar Undang-Undang ITE, KUHP dan juga undang-undang terorisme.
Ia dikenakan Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 750 juta
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.