Pria Asal Depok Ancam Jokowi dan Ledakkan Mako Brimob Kelapa Dua, Ternyata Alasannya Ingin Tenar
Tersangka YY mengaku termotivasi untuk menuliskan kalimat itu adalah ingin mencari nama, pamor, dan ingin dikenal
Editor: Sanusi
Dan atau Pasal 6 atau pasal 12 A atau Pasal 14 UU Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan TP terorisme menjadi UU dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.
"Karena tadi ada pengancaman terhadap kesatuan kepolisian," tandasnya.
Dari tangan YY yang diketahui pengangguran itu, polisi menyita 1 unit ponsel merek Oppo A57, warna hitam, dan kartu SIM.
Pengancam Jokowi dan Wiranto ditangkap di Palu
Sementara itu polisi telah menahan Muhammad Fahri yang videonya viral karena mengancam Presiden Jokowi dan Menko Polhukam Wiranto.
Saat itu Fahri dalam rekaman videonya sedang berada di Tanah Abang di malam kerusuhan.
Muhammad Fahri ditahan hingga 20 hari ke depan sejak 1 Juni lalu.
Polisi menangkap Muhammad Fahri rumah salah satu anggota keluarganya di Palu, Sulawesi Tengah.
"Sudah ditahan sejak 1 Juni 2019 lalu," ujar Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Sapta Maulana Marpaung, saat dikonfirmasi pada Selasa (11/6/2019).
Muhammad Fahri dimasukkan ke ruang tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya.
"Ya aturannya begitulah (20 hari) ditahan di Dit Tahti," tutur Sapta.
Dalam video yang beredar Muhammad Fahri mengenakan serban hijau didampingi seorang pria dan mengucapkan ancaman terhadap Presiden Jokowi dan Menteri Wiranto.
Atas ucapan Muhammad Fahri tersebut, salah satu relawan Jokowi melaporkannya ke Polda Metro Jaya.
Suhadi membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 22 Mei 2019.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.