Alhamdulillah! Biaya Haji Turun, Calon Jemaah Lebih Hemat, Hanya Bayar Rp55,5 Juta, Ini Rinciannya
Alhamdulillah, biaya penyelenggaraan haji pada 2025 turun. Berapa biaya yang harus dibayarkan jemaah? Kabarnya lebih hemat.
Penulis: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon jemaah haji Indonesia boleh berlega hati dan ucap syukur.
Alhamdulillah, biaya penyelenggaraan haji pada 2025 turun. Berapa biaya yang harus dibayarkan jemaah?
Baca juga: Biaya Ibadah Haji 2025 Turun, BPKH Akan Gelontorkan Nilai Manfaat Rp34 Juta per Jemaah
Panitia Kerja (Panja) Haji DPR dan Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1446 H atau 2025 M.
Kesepakatan itu dicapai dalam rapat antara Komisi VIII DPR dan Kemenag di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2025).
Dalam kesepakatan, Bipih yang ditanggung jemaah Haji 2025 sebesar Rp 55.431.750,78.
Baca juga: Menteri Agama: Penurunan Biaya Haji 2025 Sesuai Keinginan Presiden Prabowo
"Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih, atau yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah Rp 55.431.750,78 atau sebesar 62 persen dari BPIH tahun 1446 H atau 2025 Masehi," ujar Ketua Panja Haji DPR Abdul Wachid.
Jumlah Rp55,5 juta itu mencakup 62 persen dari total BPIH.
Adapun total BPIH 1446 H adalah sebesar Rp89,4 juta. Jumlah itu turun dari usulan Kemenag sebesar Rp93,3 juta.
Dengan demikian, nilai manfaat yang masing-masing jemaah dapatkan dari pemerintah adalah sebesar Rp 34.073.267,69 atau 38 persen dari keseluruhan biaya haji.
Rincian Bipih yang Harus Dibayar Jemaah Haji
Bipih terdiri dari empat komponen, yaitu biaya penerbangan, akomodasi di Makkah, akomodasi di Madinah, dan biaya hidup.
Berikut rinciannya.
Biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi (PP) Rp 33.100.000
Akomodasi Makkah Rp 14.775.478,21
Akomodasi Madinah Rp 3.200.002,50
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.