Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dorong Percepatan Pembangunan Pelabuhan Marunda, Pengusaha Imbau Pemegang Saham Duduk Bersama

Pemangku kepentingan dalam pembangunan Pelabuhan Marunda di Jakarta Utara diminta duduk bersama mencari jalan keluar mengatasi konflik internal.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dorong Percepatan Pembangunan Pelabuhan Marunda, Pengusaha Imbau Pemegang Saham Duduk Bersama
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua Indonesian National Shipowners Association (INSA) Carmelita Hartoto. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemangku kepentingan dalam pembangunan Pelabuhan Marunda di Jakarta Utara diminta duduk bersama mencari jalan keluar mengatasi konflik internal pemegang saham.

Ketua Umum Indonesia Shipowner Association (INSA) Carmelita Hartoto mengatakan keberlangsungan pembangunan Pelabuhan Marunda sangat penting.

Sehingga, harus ada solusi menyelesaikan sengketa PT Kawasan Berikat Nasional (KBN) dan PT Karya Citra Nusantara (KCN).

"Ini harus mencari jalan yang win-win (menguntungkan kedua pihak), agar kegiatan yang ada di Pelabuhan Marunda itu tidak terganggu dan tetap berjalan, harus mendapatkan solusinya," tutur Carmelita di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/6/2019).

Baca: Kembali Ziarah ke Makam Istri, Foto SBY Duduk Termenung di depan Nisan Ani Yudhoyono Bikin Haru

Baca: KPK Koordinasi dengan POM TNI AL Garap Kasus Suap di Bakamla

Baca: Selena Gomez Kerap Pinjam HP Orang Lain Hanya untuk Buka Instagram Demi Tidak Depresi

Carmelita yang merupakan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai keberadaan Pelabuhan Marunda sangat dibutuhkan dan dapat dijadikan penopang bagi Pelabuhan Tanjung Priok dengan pelayanan berbeda.

"Penting keberadaan Pelabuhan Marunda ini, karena yang dikerjakan barang yang berbeda, jadi sangat penting," ucapnya.

BERITA REKOMENDASI

Ia menjelaskan, Pelabuhan Marunda melayani kegiatan muatan curah seperti batu bara, komoditas cair, dan lainnya, berbeda dengan kegiatan kepelabuhan yang ada di Tanjung Priok.

"Pelabuhan Tanjung Priok lebih banyak berkonsentrasi dengan terhadap kontainer, sementara Marunda mengangkut barang curah," paparnya.

Baca: Yusuf Ditemukan Tewas dalam Kebun Sawit

Baca: Persib B Tidak Boleh Satu PT dengan Persib Bandung

Baca: Ungkap Rusuh 22 Mei, Polri: Kita Sampaikan Fakta Hukum

Carmelita berharap investasi pembangunan Pelabuhan Marunda terus dijalankan untuk memaksimalkan peralatan yang dibutuhkan, sehingga ke depan pelayanan kepada pelanggannya dapat maksimal.

"Pelabuhan Tanjung Priok, istilahnya dalam investasi alat-alatnya kan sudah banyak, tapi Pelabuhan Marunda harus berinvestasi lebih banyak lagi, bagaimana mereka memberikan servis kepada pelanggan-pelanggannya, dalam hal ini pelayaran barang curah, jadi harapan kami, mereka terus berinvestasi," tutur Carmelita.

Diketahui, KCN merupakan perusahaan patungan dari PT Karya Takhnik Utama (KTU) dan KBN. Pembangunan Pelabuhan Marunda kini menuai polemik berlarut-larut. Hal ini bermula saat KTU memenangkan tender pengembangan kawasan Marunda yang digelar KBN pada 2004.


Setahun kemudian, KTU dan KBN bersepakat membentuk usaha patungan dengan restu Kementerian BUMN dan Gubernur DKI Jakarta dengan komposisi saham KBN 15% dan KTU 85 %.

Masalah muncul setelah pergantian direksi pada November 2012 usai Posisi Direktur Utama. KBN meminta revisi komposisi saham yang akhirnya disepakati menjadi 50:50, Namun KBN tak mampu menyetor modal hingga batas waktu yang ditentukan karena ternyata tidak diizinkan oleh Kementerian BUMN dan Pemda DKI Jakarta sebagai pemilik saham KBN.

Kejadian setelahnya, KBN malah tetap menganggap memiliki saham 50% di KCN. Tak hanya itu, KBN juga mengirimkan surat penghentian pembangunan pelabuhan marunda kepada KCN dan berlanjut pada gugatan perdata ke pengadilan untuk membatalkan konsesi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas