Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Perantara Suap, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur Dituntut 6 Tahun Penjara

Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan dituntut dengan pidana penjara selama enam tahun

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jadi Perantara Suap, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur Dituntut 6 Tahun Penjara
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan dengan pidana penjara selama enam tahun dan membayar denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.

Sidang beragenda pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (13/6/2019).

"Menuntut, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut ," ujar JPU pada KPK, Kiki Ahmad Yani saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, (13/6/2019).

Baca: Acungkan Jari Tengah ke Segerombolan Pemuda yang Sedang Nongkrong, Pemuda Ini Dikeroyok dan Dibakar

Baca: 48 Ribu Personel Gabungan TNI-Polri Bakal Amankan Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK

Baca: Kubu Jokowi-Maruf Ajukan 29 Orang Pendamping untuk Sidang Sengketa Pilpres 2019, Ini Nama-namanya

JPU pada KPK menyebut Muhammad Ramadhan telah terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan dua Hakim PN Jakarta Selatan, yaitu Iswahyu Widodo dan Irwan.

Pada saat menyusun surat tuntutan, JPU pada KPK mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan adalah perbuatan suap itu dianggap tidak mendukung program pemerintah mewujudkan birokrasi yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Sedangkan hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

Atas perbuatan itu, dia dijerat Pasal 12 huruf c dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, R Iswahyu Widodo dan Irwan merupakan hakim yang menangani perkara perdata Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jakarta Selatan. Perkara itu mengenai gugatan pembatalan perjanjian akuisisi antara CV Citra Lampia Mandiri dan PT Asia Pasific Mining Resources.

Pemberian uang itu agar hakim memenangkan penggugat, yakni Isrullah Achmad yang merupakan pemilik CV Citra Lampia Mandiri.

Ramadhan pertama kali diminta bantuan mengurus perkara oleh Martin dan Arif Fitriawan.

Baca: Kunjungi Berbagai Negara, Arsy Hermansyah Selalu Berikan Uang pada Pengamen Jalanan

Baca: Gerak Cepat Antonio Conte di Bursa Transfer Buat Inter Milan: Ingin Segera Jual Mauro Icardi

Berita Rekomendasi

Menindaklanjuti permintaan itu, Ramadhan bertemu hakim Iswahyu dan Irwan.

Kedua hakim kemudian menyetujui permintaan itu.

Pada akhirnya, Ramadhan menyerahkan uang Rp 150 juta kepada hakim.

Panitera pengganti PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan pakai baju oranye. Ia juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh KPK, Kamis (29/11/2018).
Panitera pengganti PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan pakai baju oranye. Ia juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh KPK, Kamis (29/11/2018). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Uang tersebut untuk menolak eksepsi yang diajukan pihak tergugat.

Selanjutnya, hakim meminta uang Rp 500 juta untuk memenangkan pihak penggugat dalam putusan akhir.

Uang tersebut kemudian diberikan dari Arif kepada Ramadhan sejumlah 47.000 dollar Singapura.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas