Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kamanhub Batalkan Larangan Diskon Tarif Ojek Online

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) batalkan larangan penerapan diskon atau tarif promo bagi ojek online (ojol).

Editor: Fitriana Andriyani
zoom-in Kamanhub Batalkan Larangan Diskon Tarif Ojek Online
Dennis Destryawan
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi beserta jajaran saat menggelar konferensi pers mengenai aturan tarif ojek online di kantor Kementerian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019) 

"Untuk realisasinya, saya butuh waktu dan proses, karena nanti prosesnya pasti melibatkan dari semua pihak. Pihak itu siapa, dari asosiasi pengemudi pasti akan saya ajak rembugan, aplikator juga, KPPU, OJK, BI, saya ajak rembugan semua," ujar Budi.

Ia berharap, aturan soal diskon transportasi online ini akan segera selesai.

Sementara itu, dikutip dari Tribunnews.com, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, aturan tersebut nantinya hanya berlaku untuk ojek atau taksi online.

Adapun sistem pemberian diskon ini dinilai menyebabkan potensi marketing menjadi tidak sehat.

Oleh karena itu, Menhub menginginkan adanya keseimbangan dalam tarif transportasi online.

(Kompas.com/Akhdi Martin Pratama/Retia Kartika Dewi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenhub Batal Larang Diskon Tarif Ojek Online" dan "Kemenhub Akan Keluarkan Aturan Diskon Transportasi "Online".


Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas