Kamanhub Batalkan Larangan Diskon Tarif Ojek Online
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) batalkan larangan penerapan diskon atau tarif promo bagi ojek online (ojol).
Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) batalkan larangan penerapan diskon atau tarif promo bagi ojek online (ojol).
Untuk permasalahan diskon tarif ojek online Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan pihaknya menyerahkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Budi menjelaskan, aplikator boleh menerapkan promo atau diskon tarif ojek online.
Namun, diskon tersebut tak boleh melanggar ketentuan tarif batas atas dan bawah yang telah diatur Kemenhub.
“Sementara saya belum ada (rencana mengatur diskon tarif ojek online), tetapi semuanya itu kita kembalikan kepada KPPU," ujar Budi di Kemenhub, Jakarta, Kamis (13/6/2019).
“Sebenarnya itu maksudnya promosi yang berdampak nanti adalah predatory pricing. Itu yang Pak Menteri (Perhubungan) sampaikan. Aturannya enggak ada, itu aturan sudah ada dalam UU perlindungan usaha di KPPU,” kata Budi.
Baca: Kementerian Perhubungan Tak Akan Turunkan Tarif Ojek “Online”
Baca: Cegah Predatory Pricing, YLKI Dukung Kemenhub Batasi Diskon Ojek Online
Baca: Bahas Aturan Main Diskon Ojek Online, Kemenhub Libatkan KPPU
Sebelumnya, Budi Setiyadi mengungkapkan, Kemenhub tengah mematangkan regulasi melalui Peraturan Menteri (Permen) mengenai aturan pemberian diskon atau promo bagi transportasi online.
Ia menyebutkan, diskon besar-besaran yang diberlakukan pada transportasi online justru mematikan dua aplikator Gojek dan Grab.
"Karena kalau diskon ini cenderung jor-joran (gila-gilaan) bukan untuk marketing, itu akan mematikan di antara dua ini, yang saling ingin ada persaingan yang tidak sehat," ujar Budi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (11/6/2019).
Budi menekankan, yang diatur hanya soal promo atau diskon saja.
"Paling ini diskon yang sifatnya marketing, atau kemudian akan membangun trust (kepercayaan) kepada masyarakat bahwa pelayanan lebih bagus, itu enggak apa-apa," ujar Budi.
Selain itu, lanjut dia, setelah konsumen puas dengan pelayanan transportasi online, penyedia jasa bisa memperkuat kepercayaan dengan meningkatkan kualitas pelayanan.
"Misalnya dengan ada 10 kali naik bisa dapat 1 kali gratis gitu. Tapi kalau (diskon) sampai Rp 0 atau Rp 1, ini tidak boleh," ujar Budi.
Baca: Diskon Ojek Online Rugikan Driver, Syarkawi Ingatkan Kasus Monopoli Grab di Singapura dan Filipina
Baca: Kemenhub Sebut Tarif Diskon Ojek Online Berpotensi Predatory Pricing Bukan Marketing
Baca: Larang Diskon Tarif Ojek Online, Menteri Budi Nilai agar Tak Matikan Pemain Transportasi Online
Terkait hal ini, Kemenhub telah melakukan pembahasan dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI) terkait aturan penghilangan diskon dan promo transportasi online ini.