Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri Pilih Gandeng Komnas HAM Dibanding Bentuk Tim Pencari Fakta

Menurut Tito, sejauh ini Polri sudah mempercayakan penanganan kasus ini kepada pejabat tinggi Polri yakni Irwasum untuk mengusut kasus tersebut.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kapolri Pilih Gandeng Komnas HAM Dibanding Bentuk Tim Pencari Fakta
Vincentius Jyestha/Tribunnews.com
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menanggapi desakan pembentukan tim pencari fakta untuk mengungkap kerusuhan 21-22 Mei 2019 lalu.

Menurut Tito, sejauh ini Polri sudah mempercayakan penanganan kasus ini kepada pejabat tinggi Polri yakni Irwasum untuk mengusut kasus tersebut.

"Tim yang sudah ada sekarang dari investigasi Polri itu dipimpin langsung oleh orang ketiga di Polri. Ini penting karena unsur internal ini bisa menembus batas-batas dalam institusi sendiri," ujar Tito di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).

Meski begitu, dirinya mengakui kelemahan kasus ini ditangani oleh internal Polri akan menimbulkan anggapan protektif.

Brimob bertahan dari serangan massa yang menggunakan molotov saat terjadi bentrokan di sekitar Jalan MH Thamrin Jakarta, Rabu (22/5/2019). Aksi massa yang menuntut pengungkapan dugaan kecurangan Pilpres 2019 berujung bentrok saat massa mulai menyerang polisi. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Brimob bertahan dari serangan massa yang menggunakan molotov saat terjadi bentrokan di sekitar Jalan MH Thamrin Jakarta, Rabu (22/5/2019). Aksi massa yang menuntut pengungkapan dugaan kecurangan Pilpres 2019 berujung bentrok saat massa mulai menyerang polisi. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Sehingga pihaknya menggandeng Komnas HAM, agar penahanan kasus ini transparan dan independen.

"Namun mungkin kelemahannya dianggap protektif. Oleh karena itu, kami membuka komunikasi dengan Komnas HAM juga silahkan untuk melakukan (investigasi)," tutur Tito.

Baca: TKN Sebut Tim Hukum Prabowo-Sandi Menyesatkan Karena Persoalkan Ini

Menurut Tito, Komnas HAM merupakan lembaga yang resmi yang dapat menginvestigasi dugaan pelanggaran HAM dalam kerusuhan 22 Mei.

Berita Rekomendasi

Baginya tim pencari fakta tidak dibutuhkan karena memiliki keterbatasan dalam melakukan investigasi.

"Untuk apa ada TGPF kalau seandainya kalau Komnas HAM adalah otoritas resmi yang dibentuk oleh undang-undang dan bukan posisinya d bawah presiden, apalagi di bawah Polri," ucap Tito.

jelang waktu sahur, Kamis (23/5/2019)  massa Aksi 22 Mei di kawasan Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat terlibat bentrok dengan aparat.
jelang waktu sahur, Kamis (23/5/2019) massa Aksi 22 Mei di kawasan Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat terlibat bentrok dengan aparat. (Tribunnews.com/ Reza Deni)

"Kita percayakan kepada Komnas HAM dan tim investigasi untuk bisa menembus ke dalam institusi sendiri. Karena TGPF untuk menembus sangat sulit untuk meminta outsider. Tp insider lebih mudah menembus. Membuka ruang kpd outsider yang merupakan otoritas resmi," pungkas Tito.

Seperti diketahui, KontraS mendesak Presiden Joko 'Jokowi' Widodo membentuk Tim Pencari Fakta dalang kerusuhan 21-22 Mei 2019.

Hal itu disampaikan sebab Wakil Koordinator KontraS Feri Kusuma menganggap polisi terlalu menitikberatkan penanganan kasus terhadap tersangka dugaan percobaan pembunuhan terhadap 4 pejabat publik.

"Padahal, tewasnya 9 orang warga dalam kerusuhan, dan ratusan orang yang ditangkap sama pentingnya dengan penanganan kasus tersebut," saat menggelar konferensi pers di kantor KontraS, Jalan Kramat II, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/19).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas