KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Jual-beli Jabatan di Kemenag
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin diduga terlibat untuk meloloskan seseorang menempati posisi strategis di lingkungan Kemenag.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) sudah naik ke tingkat persidangan.
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin diduga terlibat untuk meloloskan seseorang menempati posisi strategis di lingkungan Kemenag.
Untuk mengungkap kasus suap jual-beli jabatan di Kemenag, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta melakukan proses hukum tanpa memandang jabatan apapun.
"(Meminta,-red) KPK agar mengusut tuntas kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama tanpa memandang jabatan apapun," kata Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa UIN Jakarta, Sultan Rivandi, kepada wartawan, Rabu (12/6/2019).
Pada persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK telah mendakwa Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur (Kanwil Kemenag Jatim), nonaktif Haris Hasanudin , memberi suap Rp 255 juta kepada mantan Ketua Umum PPP, Muchamad Romahurmuziy.
Baca: Ketua DPR Minta Tidak ada Pengerahan Massa Saat Sidang Sengketa Pilpres di MK
Baca: Jaksa Cecar Sepupu Romahurmuziy Soal Pemberian Uang dari Kakanwil Gresik Muafaq
Baca: Aksi 22 Mei Disebut Skenario Pemerintah, Moeldoko Geram: Nggak Logis!
Baca: KPK Pasang Target Tuntaskan Kasus Korupsi Bank Century
Uang ratusan juta diduga diberikan Haris kepada Romahurmuziy untuk mengintervensi proses pengangkatan sebagai kepala Kanwil Kemenag Jatim.
Proses pengangkatan Haris dalam jabatan itu sempat terkendala lantaran pernah mendapatkan sanksi disiplin selama 1 tahun pada 2016.
Secara keseluruhan, Haris memberikan Romahurmuziy uang Rp 255 juta dalam dua kali pemberian.
Pemberian pertama pada 6 Januari 2018 di rumah Romahurmuziy Rp 5 juta sebagai komitmen awal. Setelah itu, diberikan pemberian kedua Rp 250 juta pada 6 Februari.
Sementara itu, Lukman Hakim Saifuddin, menteri agama turut disebut dalam dakwaan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanudin.
Dalam dakwaan disebutkan Lukman turut menerima uang sebesar Rp70 juta yang diberikan secara bertahap masing-masing Rp 50 juta dan Rp 20 juta.
Mengenai dugaan Lukman menerima uang, kata Sultan Rivandi, harus dibuktikan.
Menurut dia, KPK harus meninindaklanjuti semua laporan dan bukti-bukti yang masuk terkait kasus jual beli jabatan di Kemenag tersebut.
"KPK harus membuktikan dugaan keterlibatan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam kasus jual-beli jabatan di Kemenag," kata dia.
Apabila terdapat pejabat publik yang terbukti nyata tersangkut kasus itu, maka dia meminta yang bersangkutan untuk mengundurkan diri.
Selain Haris Hasanuddin, JPU pada KPK mendakwa Muh. Muafaq Wirahadi memberikan uang suap kepada Mochammad Romahurmuziy, anggota DPR RI periode 2014-2019 senilai Rp 91.400.000.
Upaya pemberian uang itu diberikan supaya Romahurmuziy, dalam jabatan sebagai ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melakukan intervensi terhadap proses pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.