Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satgas MK Verifikasi Seluruh Alat Bukti Sidang Sengketa Pilpres 2019 Secara Berlapis

Ia menjelaskan, verifikasi tersebut dilakukan secara berlapis oleh satuan tugas yang telah dibentuk.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Satgas MK Verifikasi Seluruh Alat Bukti Sidang Sengketa Pilpres 2019 Secara Berlapis
Gita Irawan/Tribunnews.com
Hakim Mahkamah Konstitusi yang akan bertugas pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 atau sengketa Pilpres, I Dewa Gede Palguna di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta Pusat pada Kamis (13/6/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi yang akan bertugas pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 atau sengketa Pilpres, I Dewa Gede Palguna, memastikan seluruh alat bukti yang diajukan oleh seluruh pihak dalam sengketa tersebut akan melalui tahapan verifikasi.

Ia menjelaskan, verifikasi tersebut dilakukan secara berlapis oleh satuan tugas yang telah dibentuk.

Jumlah personel satuan tugas tersebut diketahui sebanyak 700 personel yang merupakan karyawan Mahkamah Konstitusi.

"Kalau teknisnya sudah diverifikasi. Tidak boleh ada bukti yang tidak diverifikasi. Itu pasti. Bagaimana kami memverifikasi itu, itulah kita membentuk satuan tugas. Jadi ada verifikasi berlapis dari bawah. Hakim dan panitera juga membentuk, masing-masing ada koordinatornya. Jadi kalo itu jangan diragukan. Itu sudah kita rilis. Sebab berapapun banyaknya itu sejak, bukan hanya kali ini, sejak pemilu tahun 2004," kata Paluguna di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta Pusat pada Kamis (13/6/2019).

Ia menjelaskan, tugas satuan tugas tersebut adalah memeriksa dan melaporkan alat bukti tersebut kepada para hakim.

Ia juga mengatakan, seluruh alat bukti yang sudah diserahkan ke Mahkamah Konstitusi telah diverifikasi.

Baca: Muncul Petisi Cabut Kewarganegaraan Rizieq Shihab, Ini Jawaban Menteri Yasonna

Namun, untuk hasil dari verifikasi tersebut, Paluguna tidak bisa menyampaikannya karena hal itu akan disampaikan saat persidangan.

BERITA REKOMENDASI

"Dia memeriksa dan melaporkan kepada kami, bahwa pihak ini sudah menyerahkan bukti sekian dan kemudian hakim turun memverifikasi itu. Nanti bagaimana hasil verifikasinya, dalam sidang kita sampaikan. Tidak boleh disampaikan sekarang," kata Paluguna.

Terkait alat bukti tambahan yang akan diajukan di persidangan, Paluguna mengatakan alat bukti tersebut tidak bisa langsung disahkan pada saat itu juga karena harus melewati tahap verifikasi.

"Itulah sebabnya kalau anda lihat kalau bukti baru yang diajukan dalam persidangan tidak bisa langsung disahkan pada saat itu kan, karena kami harus verifikasi dulu," kata Paluguna.

Sebagaimana diketahui, sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 akan digelar besok Jumat (14/6/2019) pukul 09.00 WIB di Gedung Mahkamah Konstitusi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas