Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekelumit Soal Kasus yang Menjerat Eks Kapolda Sofyan Jacob: Bukti Hingga Jadwal Ulang Pemeriksaan

Selain makar, Sofyan Jacob pun diduga melakukan perbuatan menyebar berita bohong atau hoaks.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sekelumit Soal Kasus yang Menjerat Eks Kapolda Sofyan Jacob: Bukti Hingga Jadwal Ulang Pemeriksaan
Istimewa
Sofyan Jacob. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (purn) Sofyan Jacob telah menyandang status tersangka kasus dugaan makar.

Sofyan Jacob menjadi tersangka setelah seseorang melaporkannya ke Bareskrim Polri bersama dengan Eggi Sudjana dan Kivlan Zen.

Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2019.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka kepolisian sempat memeriksanya sebagai saksi hingga dilakukan gelar perkara pada Rabu (29/5/2019).

Kasusnya saat ini ditangani penyidik Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, menjelaskan ada dua kasus yang menjerat Soyan jacob.

Baca: Mendekam di Rutan Cipinang, Ahmad Dhani Dibawakan Makanan Khas Jawa Timur oleh Mulan Jameela

Kasus pertama Sofyan Jacob diduga ikut bermufakat dalam upaya melakukan makar.

BERITA TERKAIT

"Tentunya untuk kasus makar ini ada beberapa yang sudah kami lakukan pemeriksaan, untuk Sofyan Jacob tentunya yang bersangkutan 'kan ikut permufakatan ya di sana," ujar Argo Yuwono di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).

Dalam kasus ini Sofyan Jacob disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Selain makar, Argo juga mengungkapkan bahwa Sofyan Jacob pun melakukan perbuatan menyebar berita bohong atau hoaks.

Baca: Pengamat Tak Setuju Paslon 01 Didiskualifikasi, Begini Argumennya

Argo mengatakan akibat perbuatan tersebut Sofyan dikenakan undang-undang penyiaran bohong, undang-undang pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Berikut kutipan Pasal 14 Undang-undang Peraturan Hukum Pidana No 1 Tahun 1946:

(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas