Sekjen Kemenag Ungkap Peran Menteri Lukman dalam Kasus Suap Jual-Beli Jabatan
Nur Kholis Setiawan, mengungkap peran Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, dalam kasus suap jual-beli jabatan
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama, Nur Kholis Setiawan, mengungkap peran Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, dalam kasus suap jual-beli jabatan di Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.
Menurut Nur Kholis, Lukman mengintervensi agar memasukkan nama Haris Hasanuddin, Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kanwil Kemenag Jawa Timur, sebagai peserta yang masuk 3 besar calon Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
Upaya intervensi itu berawal pada 29 Januari 2019, Kholis mengatakan, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengirim surat ke Kemenag untuk meminta menteri selaku PPK untuk tidak meloloskan dan melantik Haris sebagai Kakanwil Jatim.
Hal ini, karena Haris pernah dijatuhi sanksi disiplin PNS. Sementara salah satu syarat untuk mendaftar sebagai kakanwil tidak pernah dijatuhi sanksi.
Baca: Real Madrid Resmi Rekrut Ferland Mendy, Total Sudah Habis 5 Triliun Rupiah
Baca: Viral Pedagang Rujak Cingur Harga Fantastis Mengaku Diteror: Meja Patah & Banner Warung Disobek
Baca: Putusan Sengketa Pilpres 2019 Bisa Lebih Cepat dari Jadwal?
Baca: Moeldoko Akui Dalang Kerusuhan Masih Belum Terungkap: Butuh Waktu
Kholis sempat melaporkan rekomendasi itu kepada Lukman. Namun, direspons Lukman hanya sebatas mendalami.
Kholis mengatakan dari sebelum proses penetapan dan pelantikan, sebenarnya Menag Lukman sudah cenderung memilih Haris.
Baca: 8 Fakta Penganiayaan Sadis di Jalanan Balikpapan, Sama-sama Tuna Rungu hingga Tak Peduli Ada Warga
Lukman tetap memerintahkan panitia seleksi memasukkan nama Haris. Alasannya, Haris pernah menjabat Pelaksana tugas Kakanwil Kemenag Jatim dan Lukman mengetahui kompetensi yang bersangkutan.
"Saya sudah menghitung, meskipun risiko disuruh membatalkan. Saya terus melapor kepada beliau, dan kemudian beliau katakan 'ingin dalami'" ujar Cholis, pada saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (12/6/2019).
Dia menilai, Lukman mempunyai kecenderungan untuk memilih Harris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. Selama perkembangan pencalonan Harris, dia memberitahukan kepada Lukman.
"Ada 3 kalimat. Bagi setiap calon untuk Jatim, saya hanya kenal saudara Haris Hasanuddin. Saya sudah tahu kompetensi saat menjabat sebagai Plt Kakanwil Jatim," kata Kholis.
Dia menjelaskan, terdapat enam orang melamar sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. Melihat surat rekomendasi dari KASN, tim panitia seleksi memberikan nilai tidak tinggi kepada Haris. Sehingga pada total penilaian, Haris berada di urutan keempat.
Kholis melaporkan kepada Lukman, soal Haris yang mendapat nilai rendah saat proses seleksi.
Namun, dia mengklaim, Lukman memberikan pernyataan yang dipahami Kholis agar meloloskan di tahap seleksi. Lukman tetap meminta Kholis sebagai Ketua Panitia Seleksi untuk meloloskan Harris.
"Saat itu, beliau (Lukman,-red) memerintahkan ke saya, masukan (Haris,-red) ke tiga besar," kata dia.
Setelah menerima arahan dari Lukman, dia berdiskusi dengan empat anggota pansel. Namun, pada saat itu yang mengamini perintah Menag hanya ada 3 orang termasuk dirinya. Dengan kesepakatan ketiganya, akhirnya Haris diloloskan.
"Ketika tiga orang, termasuk saya sudah rela, lalu saya sampaikan ke Kabiro kepegawaian 'Pak tolong diakomodir, gimana caranya beliau (Haris,-red) ini bisa masuk', maka yang terjadi, saya belum memberi nilai makalah. Sehingga saat itu saya memberi nilai makalah lebih tinggi daripada para peserta lain," tambahnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur (Kanwil Kemenag Jatim), nonaktif Haris Hasanudin , memberi suap Rp 255 juta kepada mantan Ketua Umum PPP, Muchamad Romahurmuziy.
Uang ratusan juta diduga diberikan Haris kepada Romahurmuziy untuk mengintervensi proses pengangkatan sebagai kepala Kanwil Kemenag Jatim.
Proses pengangkatan Haris dalam jabatan itu sempat terkendala lantaran pernah mendapatkan sanksi disiplin selama 1 tahun pada 2016.
Secara keseluruhan, Haris memberikan Romahurmuziy uang Rp 255 juta dalam dua kali pemberian. Pemberian pertama pada 6 Januari 2018 di rumah Romahurmuziy Rp 5 juta sebagai komitmen awal. Setelah itu, diberikan pemberian kedua Rp 250 juta pada 6 Februari.
Sementara itu, Lukman Hakim Saifuddin, menteri agama turut disebut dalam dakwaan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanudin.
Dalam dakwaan disebutkan Lukman turut menerima uang sebesar Rp 70 juta yang diberikan secara bertahap masing-masing Rp 50 juta dan Rp 20 juta.
Baca: Bakal Main di Kandang Sendiri, Akankah Jorge Lorenzo Mendapatkan Momen Indah?
Baca: Hanya dalam Tempo 1 Minggu Militer AS Bisa Kuasai Sebuah Negara, Begini Caranya