Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Tuntutan Kasus Bahar bin Smith, Dituntut 6 Tahun Penjara & Reaksinya Usai Tuntutan Dibacakan

Terdakwa kasus penganiayaan, Bahar bin Smith menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan, Kamis (13/ 6/2019)

Penulis: Daryono
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Sidang Tuntutan Kasus Bahar bin Smith, Dituntut 6 Tahun Penjara & Reaksinya Usai Tuntutan Dibacakan
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Habib Bahar bin Smith menjalani sidang dengan agenda putusan sela di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (21/3/2019). Dalam putusan sela yang dibacakannya, majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Habib Bahar bin Smith melalui tim kuasa hukumnya. Atas keputusan majelis hakim tersebut, Habib Bahar mengaku menerima seluruh putusan hakim. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Bagaimana respons Bahar dengan tuntutan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan?

Seusai persidangan, Bahar tidak banyak memberikan komentar.

Saat wartawan meminta tanggapan atas tuntutan yang disampaikan jaksa, Bahar menjawab akan bertanggung jawab dengan perbuatannya.

“Saya siap bertanggung jawab dunia akhirat. Saya siap bertanggung jawab atas apa yang saya lakukan,” ujar Bahar.

Saat ditanya apa yang akan disiapkan Bahar dan tim kuasa hukumnya, Bahar kembali menyampaikan kalimat yang sama berulang kali sambil meninggalkan ruangan sidang.

Sebelumnya dalam persidangan, Bahar menyatakan kepada majelis hakim mengerti dengan tuntutan yang dibacakan JPU.

Untuk langkah ke depan, ia menyerahkannya kepada tim kuasa hukumnya, yakni menyiapkan pledoi.

BERITA REKOMENDASI

Sidang pledoi sendiri akan digelar Kamis (20/6/2019).

Baca: Bahar Bin Smith Akui Perbuatannya Aniaya 2 Muridnya di Pesantren

Pada sidang sebelumnya, Bahar bin Smith mengakui kesalahannya menganiaya CAJ (18) dan MKU (17).

"Menurut hukum positif, saya tidak punya kewenangan. Sebagai warga negara, perbuatan saya tidak benar menganiaya dan memukul," ujar Bahar, saat menjawab pertanyaan hakim, Edison Muhamad.

Bahar menyinggung soal alasan kenapa ia tidak melaporkan Jabbar dan Al Muzzaki ke polisi.

"Mungkin banyak yang bertanya, kenapa enggak laporkan. Saya percaya ini negara hukum, tapi berapa kali lapor orang-orang penegak hukum tidak pernah respons, giliran kami jadi terlapor, kami yang diproses. Hilang kepercayaan kami," ujar Bahar.


(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Kontributor Bandung, Reni Susanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas