Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Tuntutan Kasus Bahar bin Smith, Dituntut 6 Tahun Penjara & Reaksinya Usai Tuntutan Dibacakan

Terdakwa kasus penganiayaan, Bahar bin Smith menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan, Kamis (13/ 6/2019)

Penulis: Daryono
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Sidang Tuntutan Kasus Bahar bin Smith, Dituntut 6 Tahun Penjara & Reaksinya Usai Tuntutan Dibacakan
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Habib Bahar bin Smith menjalani sidang dengan agenda putusan sela di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (21/3/2019). Dalam putusan sela yang dibacakannya, majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Habib Bahar bin Smith melalui tim kuasa hukumnya. Atas keputusan majelis hakim tersebut, Habib Bahar mengaku menerima seluruh putusan hakim. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus penganiayaan, Bahar bin Smith menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan, Kamis (13/ 6/2019) di Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung, Jalan Seram, Bandung, Jawa Barat. 

Terkait dengan sidang tuntutan ini, berikut rangkumannya dari Kompas.com: 

1. Dituntut hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan

Jaksa Penuntut Umum menuntut Bahar dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan

JPU Purwanto Joko saat membacakan tuntutannya mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi korban, ahli, dan saksi meringankan, terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap dua remaja CAJ (18) dan MKU (17).

“Karena itu, JPU menuntut terdakwa hukuman enam tahun penjara dipotong selama masa tahanan. Kemudian membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan, dan membayar biaya perkara Rp 2.000,” tutur Purwanto, Kamis.

Baca: Siap Mendengarkan Tuntutan, Habib Bahar bin Smith Berharap JPU Adil

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Edison, jaksa menilai penganiayaan terhadap CAJ (18) dan MKU (17) di Ponpes Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor 1 Desember 2018 membuat korban luka berat.

Berita Rekomendasi

Tindakan terdakwa pun melanggar sejumlah pasal, antara lain Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 333 ayat (2) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana.

Lalu Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana tentang Penganiayaan, dan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hal yang memberatkan, terdakwa pernah dihukum, mengakibatkan korban luka berat, dan meresahkan masyarakat.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa sopan selama persidangan, menyesali perbuatan, dan sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan korban.

Setelah tuntutan dibacakan, hakim Edison Muhamad menanyakan kepada Bahar apakah mengerti apa yang dipaparkan oleh tim JPU.

"Mengerti, dituntut enam tahun," ucap Bahar sambil mengangguk.

2. Reaksi Bahar

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas