Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Kerusuhan 22 Mei, Menkumham: Engga Perlu Lah TGPF, Untuk Apa ?

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menilai bahwa pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) kerusuhan 22 Mei, tidak diperlukan.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Soal Kerusuhan 22 Mei, Menkumham: Engga Perlu Lah TGPF, Untuk Apa ?
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Menkumham Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (13/6/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menilai bahwa pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) kerusuhan 22 Mei, tidak diperlukan.

Sebelumnya usulan pembentukan TGPF dilontarkan Wakil Ketua DPR yang juga politikus Gerindra, Fadli Zon karena adanya korban jiwa dalam kerusuhan di sekitar kantor Bawaslu tersebut.

"Engga perlulah TGPF itu untuk apa? Itu menurut saya pribadi," kata Yassona di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (13/6/2019).

Menurut Politikus PDIP itu, kepolisian sudah menjelaskan mengenai kerusuhan tersebut.

Baca: Orangtua Pemuda Tewas Dibakar Hidup-hidup di Bekasi Geram, Ingin Lihat Langsung Para Pelaku

Baca: Penjahit Asal Tasikmalaya Ditemukan Meninggal Dalam Kontrakan di Manado

Baca: Bukan Disiram Bahan Bakar, Luka Khoirul Muhaimin Diduga Berasal dari Insiden Mercon Bumbung

Bila kemudian kinerja kepolisian dinilai tidak baik dalam menangani kerusuhan, bisa ditanyakan kepada Kapolri melalui Komisi III DPR.

"Serahkan saja ke polisi, polisi kan sudah menjelaskan secara terang benderang melalui konpers tentang peristiwa itu, bukti-buktinya semua dijelaskan. Kalau polisi tidak benar, ini ada komisi 3 sebagai mitra kerja untuk awasi jelaskan yang wakili Parpol untuk menanyakan kepada Kapolri," katanya.

Berita Rekomendasi

Begitu juga bila masyarakat masih kekurangan informasi mengenai persitiwa kerusuhan tersebut, bisa menyampaikan aspirasinya melalui Komisi III DPR.

Sehingga kemudian, menurut Yassona, Komisi III yang membidangi masalah hukum dan keamanan dapat menayakan kepada Kapolri.

"Komisi III kan berasal dari berbagai Parpol. Kalau ada yang merasa kurang apa masyarakat itu datang ke komisi tiga dengar pendapat sampaikan keluhannya nanti komisi tiga undang Polri untuk lakukan pengawasan," katanya.

Pernyataan Fadli Zon

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mendorong pembentukan tim investigasi alias tim pencari fakta (TPF) mengusut tuntas kasus tewasnya delapan orang pemuda saat bentrok dengan aparat kepolisian pada aksi 21-22 Mei lalu.

"Saya mendorong ada tim investigasi, tim pencari fakta," kata Fadli Zon di atas panggung acara doa bersama tragedi 21-22 Mei, di pelataran Masjid Agung At-Tin, Jakarta Timur, Kamis (30/5/2019).

Baca: Dinilai Bawaslu Sebagai Partai Paling Tidak Tertib Administrasi, Begini Respons PSI

Menurutnya, peristiwa tragedi berdarah ini memang harus diusut sampai ke akarnya.

Sebab, banyak kejanggalan yang terjadi mulai dari ketidaksinkronan pernyataan Menkopolhukam Wiranto soal sikap represif polisi, hingga adanya bukti penggunaan peluru tajam.

Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon.
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon. (Tribunnews.com/Chaerul Umam)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas