Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UPDATE Jelang Sidang Sengketa Pilpres: BPN Minta Komisioner KPU Diberhentikan hingga . . .

Sidang gugatan Pilpres 2019 ini akan di gelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (14/6/2019) mendatang.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in UPDATE Jelang Sidang Sengketa Pilpres: BPN Minta Komisioner KPU Diberhentikan hingga . . .
Warta Kota/henry lopulalan
Aparat keamanan menjaga Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (11/6/2019). Mahkamah Konstitusi akan mulai menggelar sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres pada tanggal 14 Juni 2019 sedangkan jadwal sidang putusan akan digelar pada 28 Juni 2019. Warta Kota/henry lopulalan 

Sidang gugatan Pilpres 2019 ini akan di gelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (14/6/2019) mendatang.

TRIBUNNEWS.COM - Menjelang sidang gugatan Pilpres 2019 yang dilaksanakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), baik Badan Pemenangan Nasional (BPN) ataupun Tim Kampanye Nasional (TKN) sudah mempersiapkan berbagai hal.

Sidang gugatan Pilpres 2019 yang direncanakan akan digelar pada Jumat (14/6/2019) mendatang, jadwalnya adalah penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk calon presiden dan wakil presiden.

Diketahui, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB.

Baca: Prabowo Minta Pendukungnya Tidak ke MK Selama Sidang

Prabowo-Sandi menggugat hasil Pilpres 2019 setelah kalah dari pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.

Menurut hasil rekapitulasi KPU, jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara.

Sementara perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.

Berita Rekomendasi

Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.

1. Minta Komisioner KPU Diberhentikan

Ketua KPU RI Arief Budiman
Ketua KPU RI Arief Budiman (Danang Triatmojo)

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melalui petitum perbaikan permohonan sengketa hasil pilpres meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberhentikan Ketua dan Komisioner KPU.

Dikutip dari Kompas.com, Ketua KPU Arief Budiman menyebut bahwa persoalan etik penyelenggara pemilu menjadi wewenang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca: Susul Bawaslu, KPU Serahkan Jawaban dan 272 Boks Alat Bukti Kepada MK

Mahkamah Konstitusi, kata Arief, berwenang untuk menangani sengketa hasil pemilu.


"Kalau ada pelanggaran etik, kinerja komisioner, silahkan dibawa ke DKPP. Kalau ada sengketa hasil dibawa ke MK," kata Arief saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019).

Menurut Arief, setiap persoalan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu memiliki saluran tersendiri.

Misalnya, jika ada pelanggaran administrasi pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang berwenang menangani.

Jika pelanggarannya masuk ranah pidana, maka menjadi kewenangan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Ini salah alamat atau tidak ya silakan Mahkamah yang menilai," kata Arief.

2. BPN Persoalkan Jabatan Maruf Amin

Ketua tim kuasa hukum calon Presiden dan calon Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto ketika mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan revisi berkas gugatan Pilpres dan mendaftarkan alat bukti tambahan pada Senin (10/6/2019).
Ketua tim kuasa hukum calon Presiden dan calon Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto ketika mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan revisi berkas gugatan Pilpres dan mendaftarkan alat bukti tambahan pada Senin (10/6/2019). (Gita Irawan)

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya menambahkan beberapa poin permohonan sengketa, salah satunya argumen terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) oleh cawapres nomor urut 01 Maruf Amin.

"Kami cek berulang kali dan memastikan kalau ini ada pelanggaran yang sangat serius. Nah inilah yang mungkin menjadi salah satu yang paling menarik," ujar Bambang saat ditemui di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019) dikutip dari Kompas.com.

Baca: Ketua MK Sebut Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2019 Bisa Lebih Cepat dari Jadwal

Menurut Bambang, Ma'ruf Amin diduga melanggar Pasal 227 huruf p UU Pemilu.

Pasal itu menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

Namun menurut Bambang, nama Ma'ruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah yang dimuat dalam website resmi kedua bank milik penerintah itu.

"Seseorang yang menjadi bakal calon presiden atau wakil presiden harus berhenti sebagai karyawan atau pejabat BUMN," kata dia.

Selain itu, lanjut Bambang, Ma'ruf Amin juga belum menyerahkan dokumen pengunduran dirinya sebagai karyawan atau pejabat di BUMN saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum.

Baca: Jelang Sidang Perdana MK soal Sengketa Pilpres 2019, Imbauan Prabowo hingga Alat Bukti dari KPU

"Di kolom D-nya itu apakah sudah menandatangani pengunduran diri sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN, ternyata beliau tidak memberi contreng. Katanya belum. Kok sampai sekarang belum juga," ucap Bambang.

3. Pernyataan Prabowo

Calon presiden (Capres) nomor urut 02, Prabowo Subianto angkat bicara perihal sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Rencananya, sidang perdana gugatan sengketa Pilpres 2019 ke MK yang diajukan Prabowo Subianto ini akan digelar pada Jumat (14/6/2019) mendatang.

Melalui pernyataannya yang diunggah oleh akun Instagram @Gerindra, Prabowo Subianto menyampaikan beberapa hal terkait sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 ke MK.

Terutama terkait rencana para pendukung paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang akan hadir ke kawasan Gedung MK.

Baca: Imbauan Prabowo kepada Pendukungnya Agar Tak Ke MK Dinilai Akan Redakan Gejolak Politik

Mengenai penyelesaian hasil pemilu yang ditetapkan KPU, kata Prabowo, dirinya dan Sandiaga Uno telah menyerahkan ke jalur konstitusional.

Menurut Prabowo, dari awal dirinya dan Sandiaga Uno telah bertekad untuk melakukan aksi-aksi damai tanpa menggunakan kekerasan.

"Mengenai penyelesaian terhadap hasil pemilu yang ditetapkan oleh KPU beberapa saat yang lalu, saya dan saudara Sandiaga Uno memutuskan untuk menyerahkan persoalaan ini dan penyelesaiannya melalui jalur hukum dan konstitusional," ujar Prabowo dalam video tersebut.

"Dari awal, saya dan saudara Sandiaga Uno terus berpandangan dan bertekad untuk melakukan aksi-aksi damai menghindari semua kekerasan," imbuh Prabowo.

Baca: Petitum BPN di MK Minta Seluruh Komisioner KPU Dicopot, Ketua KPU: Terkait Kinerja, Itu Ranah DKPP

Prabowo juga menyampaikan bahwa dirinya tidak menghendaki terjadinya kerusuhan.

Ia bahkan meminta kepada para pendukungnya untuk selalu tenang dalam menghadapi situasi saat ini.

"Kami sama sekali tidak ingin ada kerusuhan apapun di negara ini," ujar Prabowo.

"Karena itu, saya dan saudara Sandiaga Uno berharap semua pendukung kami selalu tenang, selalu sejuk, selalu damai, dan selalu berpandangan baik serta melaksanakan persaudaraan dan semangat kekeluargaan diantara anak bangsa," lanjutnya.

Baca: Prabowo Minta Pendukungnya Tidak ke MK, TKN: Percayakan kepada Tim Hukum

Prabowo pun mengimbau kepada para pendukungnya, untuk tidak perlu hadir di kawasan Gedung MK saat sidang perdana gugatan sengketa Pilpres 2019 dilaksanakan.

"Karena itu, saya dan saudara Sandiaga Uno emohon pendukung kami untuk tidak perlu hadir di kawasan MK dihari-hari mendatang," imbau Prabowo.

(Tribunnews.com/Whiesa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas