Hakim MK Minta Perbaikan Permohonan Prabowo-Sandi Tidak Dipermasalahkan
Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) memang tidak mengatur mengenai perbaikan permohonan PHPU.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kesempatan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, membacakan permohonan perbaikan di luar yang disampaikan pada 24 Mei 2019.
Menurut dia, Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) memang tidak mengatur mengenai perbaikan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau dalam hal ini sengketa Pilpres 2019.
Namun, hakim konstitusi Suhartoyo, menyebut hakim konstitusi perlu mendengarkan perbaikan permohonan dari pihak pemohon.
Baca: 15 Petitum Permohonan Gugatan Kuasa Hukum Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi
"Secara faktual, MK tak bisa menghindari itu. Makanya demi transparansi baik pemohonan memenuhi syarat tiga hari yang ditentukan undang-undang, kami register. Sementara ada naskah yang menurut pemohon adalah perbaikan tetap kami kirimkan ke seluruh pihak," kata Suhartoyo, saat berbicara di persidangan, Jumat (14/6/2019).
Baca: KPK Perpanjang Masa Penahanan Tiga Tersangka Kasus Suap Izin Tinggal Warga Negara Asing
Untuk menerima atau tidak menerima permohonan itu, dia menegaskan, merupakan kewenangan dari hakim konstitusi.
"Itu semua serahkan ke MK, nanti mahkamah yang akan menilai berdasarkan argumentasi hukum yang bisa dipertanggungjawabkan," kata dia.
Adapun, untuk pihak termohon, yaitu KPU RI, pihak terkait, yaitu tim hukum pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Maruf Amin, hakim konstitusi mempersilakan mengajukan tanggapan atas permohonan.
"Semua pihak bisa mengajukan bukti-bukti yang berkaitan sepanjang masih berkorelasi dengan dalil-dalil yang diajukan pemohon atau sanggahan bagi termohon," tambahnya.
Namun, pembacaan permohonan perbaikan itu membuat jadwal sidang mundur menjadi satu hari pada Selasa (18/6/2019).
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, menetapkan jadwal sidang baru perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan presiden (pilpres) 2019.
Penetapan jadwal sidang itu dilakukan untuk menjawab keinginan dari pihak termohon, yaitu KPU RI. KPU RI merasa keberatan, karena pihak pemohon perkara, yaitu tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memaparkan petitum baru di luar dokumen yang telah diserahkan pada 24 Mei 2019.
"Majelis sudah bermusyawarah, permohonan termohon dikabulkan sebagian. Artinya tidak hari Senin (17/6/2019), tetapi hari Selasa (18/6/2019). Permohonan disampaikan sebelum sidang yakni pukul 09.00 WIB termasuk pihak terkait dan Bawaslu," kata Anwar, pada saat berbicara di persidangan, Jumat (14/6/2019).
Anwar Usman menyampaikan hasil kesepakatan itu setelah menunda sidang selama 10 menit.
Adanya pemindahan jadwal waktu itu membuat agenda sidang menjadi diundur.
"Jadwal jadi bergeser semua, jadi oleh kepanitraan semua jadwal akan disesuaikan," kata dia.
Setelah menyampaikan kesepakatan itu, semua pihak berperkara menyepakati.
Sehingga, pihak termohon, terkait, dan Bawaslu diminta menyerahkan jawaban atas permohonan yang diajukan pemohon sebelum sidang dimulai pada Selasa (18/6/2019) pukul 09.00 WIB.
"Pihak terkait dan Bawaslu juga, Selasa," tambahnya.