Kivlan Zen Minta Perlindungan, Ini 3 Sosok Purnawirawan yang Terjerat Kerusuhan Aksi 22 Mei
Kivlan Zen meminta perlindungan. Inilah tiga sosok Purnawirawan yang terjerat kasus kerusuhan 22 Mei
Penulis: Sri Juliati
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Kivlan Zen meminta perlindungan. Inilah tiga sosok Purnawirawan yang terjerat kasus kerusuhan 22 Mei
TRIBUNNEWS.COM - Kasus rusuh 22 Mei menjerat sejumlah purnawirawan baik Polisi maupun TNI.
Setidaknya ada tiga purnawirawan yang terjerat kasus kerusuhan Aksi 22 Mei dan ketiganya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Terbaru, satu di antara purnawirawan itu, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein meminta perlindungan hukum kepada sejumlah pejabat negara dan pimpinan institusi TNI.
Baca: Polisi Sebut Para Tersangka Kasus Perusakan Mobil Brimob pada 21-22 Mei Massa Bayaran
Baca: Respons Polri Sikapi Pernyataan Kontras Soal Pembatasan Akses Terhadap Tersangka Kerusuhan 22 Mei
Berikut tiga purnawirawan TNI dan polisi yang terseret dalam kasus kerusuhan Aksi 22 Mei, sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:
1. Kivlan Zen
Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein menjadi purnawirawan pertama yang terseret dalam kerusuhan Aksi 22 Mei.
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat itu telah mendekam di tahanan setelah disangka terlibat sejumlah perbuatan melawan hukum.
Di antaranya mulai dari menyebarkan berita bohong atau hoaks, makar, dan kepemilikan senjata api ilegal.
Terbaru, Kivlan Zen jadi tersangka upaya pembunuhan seperti yang dirilis Kepala Divisi Humas Polri Irjen M Iqbal di Kemenko-Polhukam di Jakarta, Selasa (11/6/2019).
Baca: Dalami Hoaks Kasus Kivlan Zen Direkayasa, Direktorat Siber Kejar Kreator Hoaks-nya
Baca: Istana Tak Akan Intervensi Kasus Kivlan Zen
Kivlan bersama enam orang lainnya disangka melakukan permufakatan jahat berupa merencanakan pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.
Keempat nama tersebut adalah Menko Polhukam Wiranto, Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan, Kepala BIN Budi Gunawan, dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere.
Kemudian, ada satu pimpinan lembaga survei, tak lain Direktur Eksekutif Charta Politika, Yunarto Wijaya.
Dalam video pengakuan yang dirilis polisi, purnawirawan jenderal bintang dua itu terus disebut sebagai sosok yang memberi perintah.
Bahkan Kivlan memberikan sejumlah uang bagi tersangka untuk membeli senjata api serta melakukan 'pengintaian' rumah milik Yunarto Wijaya.
Terbaru, Kivlan Zen melalui pengacaranya, Tonin Tachta, mengirim surat permohonan perlindungan ke Menteri Pertahanan dan Menko Polhukam.
Selain itu, Tonin juga mengirim surat permohonan perlindungan kepada Pangkostrad, Kepala Staf Kostrad, dan Danjen Kopassus.
Tujuan pengiriman surat tersebut untuk meminta perlindungan hukum dan jaminan penangguhan kepada polisi.
"Benar (kirim surat). Adalah diajukan tanggal 3 Juni 2019."
"Mengirimkan surat ke Menhan, Menko Polhukam, Pangkostrad, Kastaf Kostrad dan Danjen Kopasus untuk meminta perlindungan hukum dan jaminan penangguhan di kepolisian," papar Tonin melalui pesan singkat, Rabu (12/6/2019).
2. Soenarko
Mantan Danjen Kopassus, Mayjen Jenderal (Purn) Soenarko juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyelundupan senjata api ilegal.
Saat ini, Soenarko juga sedang menjadi tahanan Mabes Polri yang dititipkan di Rumah Tahanan Militer Guntur.
Dalam rilis yang digelar di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/6/2019), polisi merilis kronologi dugaan kepemilikan senjata ilegal terkait Soenarko.
Kepala Sub Direktorat I Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Komisaris Besar Pol Daddy Hartadi mengungkapkan, awalnya ada senjata yang disita dari anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) hingga dibawa ke Bandara Soekarno-Hatta.
"Penanganan kasus ini dimulai dari adanya surat Danpuspom TNI kepada Kapolri pada 18 Mei 2019, perihal hasil penyelidikan POM TNI dalam perkara kiriman senjata api ilegal yang diduga libatkan anggota TNI," ujar Daddy.
Baca: Polisi: Senjata Soenarko Aktif dan Membinasakan
Baca: Polri Sebut Soenarko Palsukan Dokumen Senjata Api Ilegal Agar Bisa Dikirim ke Jakarta
Menurut Daddy, Soenarko memiliki 1 pucuk senjata api laras panjang buatan Amerika.
Awalnya, saat masih aktif di TNI, Soenarko menyita 3-4 pucuk senjata milik GAM.
Kemudian, dua pucuk disimpan di gudang dan satu lagi disisihkan.
Pada 2009, atas perintah Soenarko, satu senjata diserahkan ke orang kepercayaan Soenarko berinisial HR.
Selanjutnya, pada awal April 2019, sebelum pencoblosan Pemilu 2019, Soenarko menghubungi HR dan meminta agar senjata dikirim ke Jakarta.
Daddy mengatakan, karena senjata tersebut ilegal, HR meminta bantuan Beni yang juga anggota TNI.
"HR minta bantuan B untuk membuat surat security item. Surat itu bisa diterbitkan apabila senjata api sah ada asal usulnya," kata Daddy.
Selanjutnya, Beni membuat surat keterangan palsu atas nama Soenarko selaku Kepala Badan Intelijen Daerah (Kabinda) Aceh.
Padahal, Soenarko bukan Kabinda Aceh.
Senjata itu beserta surat izinnya kemudian diserahkan kepada protokol bandara agar bisa diterbangkan menggunakan maskapai Garuda Indonesia.
Surat dititipkan kepada saksi SA yang akan melaksanakan pendidikan dan rapat di Jakarta.
Saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, surat security item diinfokan oleh B kepada Z yang merupakan protokol di Bandara Soetta.
Selanjutnya, Z diminta untuk mengambil security item agar dapat mengambil senjata dari SA.
Namun, tak berapa lama setelah itu, SA dan Z ditangkap oleh anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS).
Keduanya diamankan dan dibawa ke POM TNI.
3. Sofyan Jacob
Selanjutnya, polisi menetapkan mantan Kapolda Metro Jaya, Komisaris Jenderal (Purn) Polisi Muhammad Sofyan Jacob sebagai tersangka kasus dugaan makar.
Kabar penetapan Sofyan Jacob sebagai tersangka dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.
Kasus tersebut ditangani oleh Polda Metro Jaya setelah dilimpahkan oleh Bareskrim Polri.
"Sudah tersangka, kasusnya pelimpahan dari Bareskrim Polri," ujar Argo saat dikonfirmasi, Senin (10/6/2019).
Baca: Sofyan Jacob, Mantan Kapolda Metro Jaya Resmi Jadi Tersangka Dugaan Makar
Baca: Sosok Sofyan Jacob: Mantan Kapolda Metro Jaya, Terlibat Aksi Umbar Tembakan, kini Tersangka Makar
Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dirinya diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.
Argo menambahkan, penetapan Sofyan Jacob sebagai tersangka dilakukan setelah menggelar perkara.
"Kemarin Rabu, 29 Mei kita sudah gelar perkara dan kemudian dari hasil gelar perkara statusnya kita naikkan menjadi tersangka," ujar Argo.
Sebelum dilakukan gelar perkara, penyidik telah terlebih dahulu memeriksa sejumlah saksi.
Sofyan juga telah diperiksa sebagai saksi.
"Jadi gini, itu adalah laporan pelimpahan dari Bareskrim yang sudah kita lakukan penyidikan."
"Kemarin kita melakukan pemeriksaan saksi-saksi, kemudian yang bersangkutan juga kita sudah lakukan pemeriksaan saksi," jelas Argo.
Sementara itu, kuasa hukum Sofyan Jacob, Ahmad Yani mengungkapkan, kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Pelapor kliennya, kata dia, sama dengan pelapor tersangka dugaan makar Eggi Sudjana.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Fahdi Fahlevi/Taufik Ismail) (Kompas.com/Devina Halim/Rakhmat Nur Hakim)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.