Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kivlan Zen Minta Perlindungan, Ini 3 Sosok Purnawirawan yang Terjerat Kerusuhan Aksi 22 Mei

Kivlan Zen meminta perlindungan. Inilah tiga sosok Purnawirawan yang terjerat kasus kerusuhan 22 Mei

Penulis: Sri Juliati
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Kivlan Zen Minta Perlindungan, Ini 3 Sosok Purnawirawan yang Terjerat Kerusuhan Aksi 22 Mei
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zein diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. 

Kivlan Zen meminta perlindungan. Inilah tiga sosok Purnawirawan yang terjerat kasus kerusuhan 22 Mei

TRIBUNNEWS.COM - Kasus rusuh 22 Mei menjerat sejumlah purnawirawan baik Polisi maupun TNI.

Setidaknya ada tiga purnawirawan yang terjerat kasus kerusuhan Aksi 22 Mei dan ketiganya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Terbaru, satu di antara purnawirawan itu, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein meminta perlindungan hukum kepada sejumlah pejabat negara dan pimpinan institusi TNI.

Baca: Polisi Sebut Para Tersangka Kasus Perusakan Mobil Brimob pada 21-22 Mei Massa Bayaran

Baca: Respons Polri Sikapi Pernyataan Kontras Soal Pembatasan Akses Terhadap Tersangka Kerusuhan 22 Mei

Berikut tiga purnawirawan TNI dan polisi yang terseret dalam kasus kerusuhan Aksi 22 Mei, sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:

1. Kivlan Zen

Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zein diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar.
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zein diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein menjadi purnawirawan pertama yang terseret dalam kerusuhan Aksi 22 Mei.

BERITA REKOMENDASI

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat itu telah mendekam di tahanan setelah disangka terlibat sejumlah perbuatan melawan hukum.

Di antaranya mulai dari menyebarkan berita bohong atau hoaks, makar, dan kepemilikan senjata api ilegal.

Terbaru, Kivlan Zen jadi tersangka upaya pembunuhan seperti yang dirilis Kepala Divisi Humas Polri Irjen M Iqbal di Kemenko-Polhukam di Jakarta, Selasa (11/6/2019).

Baca: Dalami Hoaks Kasus Kivlan Zen Direkayasa, Direktorat Siber Kejar Kreator Hoaks-nya

Baca: Istana Tak Akan Intervensi Kasus Kivlan Zen

Kivlan bersama enam orang lainnya disangka melakukan permufakatan jahat berupa merencanakan pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.

Keempat nama tersebut adalah Menko Polhukam Wiranto, Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan, Kepala BIN Budi Gunawan, dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere.


Kemudian, ada satu pimpinan lembaga survei, tak lain Direktur Eksekutif Charta Politika, Yunarto Wijaya.

Dalam video pengakuan yang dirilis polisi, purnawirawan jenderal bintang dua itu terus disebut sebagai sosok yang memberi perintah.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas