Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kivlan Zen Minta Perlindungan, Ini 3 Sosok Purnawirawan yang Terjerat Kerusuhan Aksi 22 Mei

Kivlan Zen meminta perlindungan. Inilah tiga sosok Purnawirawan yang terjerat kasus kerusuhan 22 Mei

Penulis: Sri Juliati
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Kivlan Zen Minta Perlindungan, Ini 3 Sosok Purnawirawan yang Terjerat Kerusuhan Aksi 22 Mei
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zein diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. 

Selanjutnya, polisi menetapkan mantan Kapolda Metro Jaya, Komisaris Jenderal (Purn) Polisi Muhammad Sofyan Jacob sebagai tersangka kasus dugaan makar.

Kabar penetapan Sofyan Jacob sebagai tersangka dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.

Kasus tersebut ditangani oleh Polda Metro Jaya setelah dilimpahkan oleh Bareskrim Polri.

"Sudah tersangka, kasusnya pelimpahan dari Bareskrim Polri," ujar Argo saat dikonfirmasi, Senin (10/6/2019).

Baca: Sofyan Jacob, Mantan Kapolda Metro Jaya Resmi Jadi Tersangka Dugaan Makar

Baca: Sosok Sofyan Jacob: Mantan Kapolda Metro Jaya, Terlibat Aksi Umbar Tembakan, kini Tersangka Makar

Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dirinya diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.

Argo menambahkan, penetapan Sofyan Jacob sebagai tersangka dilakukan setelah menggelar perkara.

Berita Rekomendasi

"Kemarin Rabu, 29 Mei kita sudah gelar perkara dan kemudian dari hasil gelar perkara statusnya kita naikkan menjadi tersangka," ujar Argo.

Sebelum dilakukan gelar perkara, penyidik telah terlebih dahulu memeriksa sejumlah saksi.

Sofyan juga telah diperiksa sebagai saksi.

"Jadi gini, itu adalah laporan pelimpahan dari Bareskrim yang sudah kita lakukan penyidikan."

"Kemarin kita melakukan pemeriksaan saksi-saksi, kemudian yang bersangkutan juga kita sudah lakukan pemeriksaan saksi," jelas Argo.

Sementara itu, kuasa hukum Sofyan Jacob, Ahmad Yani mengungkapkan, kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

Pelapor kliennya, kata dia, sama dengan pelapor tersangka dugaan makar Eggi Sudjana.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Fahdi Fahlevi/Taufik Ismail) (Kompas.com/Devina Halim/Rakhmat Nur Hakim)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas