Kuasa Hukum Sebut Kasus Kang Hoke Bisa Jadi Preseden Buruk Bagi Dunia Usaha
Selain itu, kata Nico, penyidik dari Dipideksus terkesan hanya menerima laporan sepihak dan tidak berkoordinasi antar sesama penyidik.
Editor: Hasanudin Aco
"Mekanisme yang wajib dilakukan terlebih dahulu adalah pemeriksaan terhadap perseroan dengan mengajukan permohonan secara tertulis beserta alasannya ke Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan perseroan. Permohonan tersebut dapat diajukan oleh 1/10 pemegang saham, pihak lainnya dan kejaksaan untuk kepentingan umum. Namun jaksa belum menjalankan mekanisme ini," katanya.
Bahkan, kata dia, si pelapor dalam keterangannya kepada penegak hukum dengan jelas menyebutkan tidak pernah ada upaya hukum yang ditempuh oleh Hosion Sejati, juga belum pernah melaksanakan audit internal maupun audit eksternal.
"Jadi karena penyidik dan jaksa tidak menerapkan pasal 138 UUPT ini, maka sebetulnya dakwaan ini terlalu premature," kata Nico.
Apalagi, klaim Nico, antara Kang Hoke dan si pelapor juga sudah meneken perjanjian berdamai pada 1 Februari 2019.
Namun setelah si pelapor dilepaskan dari tahanan, malah meneruskan perkara Kang Hoke untuk diproses lebih lanjut.
"Hal itu disambut baik oleh penyidik Ditpideksus Polri maupun jaksa yang tetap memproses Kang Hoke. Tentu saja Kang Hoke menjadi pihak yang dizolimi," katanya.
Bahkan, ia menambahkan permohonan penangguhan penahanan untuk Kang Hoke tak pernah dikabulkan pihak Ditpideksus dan kejaksaan. "Ini kan orang sudah tua. Kenapa begitu teganya mereka. Ada apa sebetulnya?" ujarnya.
Selain itu, kata Nico, penyidik dari Dipideksus terkesan hanya menerima laporan sepihak dan tidak berkoordinasi antar sesama penyidik.
Bukan hanya itu, ia menyebutkan bahwa penyidik Ditpideksus dalam perkara ini mengabaikan Penerapan Penyelesaian tanpa melalui proses penuntutan dan peradilan telah diatur di dalam Surat Edaran Kapolri Nomor 7 tahun 2018 (SE/8/VII/2018 tanggal 27 Juli 2018) tentang Penerapan Keadilan Restoratif (restorative Justice) Dalam Penyelesaian Perkara Pidana.
Dari perjalanan perkara Kang Hoke itulah, Nico menilai, proses penerapan hukum seperti itu sangat merisaukan pengusaha dalam berinvestasi.
"Siapapun bisa melaporkan pemilik saham dan dikriminalkan. Tidak sehat dalam dunia usaha. Padahal kita tahu Presiden Joko Widodo sedang berjuang untuk menarik para investor masuk ke Indonesia tujuannya agar perekonomian tumbuh sehat, namun di sisi lain ada oknum aparat penegak hukum justru bertindak meresahkan dunia usaha," katanya.