Kuasa Hukum Sebut Kasus Kang Hoke Bisa Jadi Preseden Buruk Bagi Dunia Usaha
Selain itu, kata Nico, penyidik dari Dipideksus terkesan hanya menerima laporan sepihak dan tidak berkoordinasi antar sesama penyidik.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persoalan hukum yang dialami Komisaris Utama PT Hosion Sejati, Kang Hoke Wijaya, dinilai bakal menjadi preseden buruk dalam dunia usaha.
"Pemegang saham di sebuah perusahaan dengan gampang dikriminalkan bahkan dijebloskan dalam tahanan tanpa melalui prosedur yang sesuai undang-undang. Ini sangat meresahkan," kata Nico SH MH, kuasa hukum Kang Hoke Wijaya dalam keterangannya, Kamis (13/06/2019).
Pendapat lawyer dari Kantor Hukum Lex Dafaniro itu merujuk pada persoalan hukum yang dialami kliennya, Kang Hoke, pemilik dan pemodal perusahaan yang bergelut di bidang alutsista TNI.
Ia diadili lantaran dituduh menggelapkan uang perusahaan dan pencucian uang.
"Dakwaan yang disampaikan jaksa terkesan dipaksakan, bahkan diduga melanggar peraturan perundang-undangan yang melekat dalam dunia usaha," kata Nico tentang dakwaan yang disusun Tim penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat itu.
Perkara Kang Hoke saat ini sudah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca: 90 Organisasi Menolak Kriminalisasi Terhadap Penulis Balairung Press yang Ungkap Pelecehan Seks
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin Agustinus Setyawahyu mulai mengadili perkara ini sejak Selasa (28/5/2019).
Pada Selasa (11/6/2019), adalah giiliran tim kuasa hukum Kang Hoke menyampaikan eksepsi terhadap dakwaan jaksa.
Dalam pembacaan eksepsi, hanya hadir satu orang jaksa pengganti di persidangan.
Menurut Nico, jaksa menyusun dakwaan tidak sesuai dengan pasal pasal 143 ayat (2) huruf B KUHAP, yaitu dakwaan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap menyebutkan tindak pidana yang dilakukan Kang Hoke.
Selain tak jelas tindak pidananya, bahkan dalam dakwaan juga jaksa tidak jelas menentukan status terdakwa dalam perusahaan.
"Apakah jabatannya komisaris atau direktur keuangan? Jadi dakwaannya sangat kabur," katanya.
Adapun persoalan yang paling fatal, kata Nico, surat dakwaan itu pun belum waktunya diajukan ke persidangan.
"Sebab belum melalui tahapan-tahapan prosedur yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 138 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT)," katanya.