Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tangis Haru Supriyani usai Divonis Bebas, Kuasa Hukum Sebut Putusan Majelis Hakim Belum Inkrah

Guru Supriyani divonis bebas di PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/11/2024).

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
zoom-in Tangis Haru Supriyani usai Divonis Bebas, Kuasa Hukum Sebut Putusan Majelis Hakim Belum Inkrah
Tribun Sultra
Sosok guru Supriyani divonis bebas di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/11/2024). Majelis hakim dalam pembacaan vonis, menyatakan guru honorer Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra, tersebut tak terbukti secara sah dan meyakinkan. 

TRIBUNNEWS.COM - Guru Supriyani divonis bebas dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/11/2024).

Dalam vonis yang dibacakan Majelis Hakim Ketua, Stevie Rosana, Supriyani dinyatakan bebas dari tuntutan kasus penganiayaan siswa.

“Menyatakan terdakwa Supriyani Spd, binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif satu dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum.”

“Memulihkan hak-hak terdakwa dalam pengakuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya,” kata Stevie Rosana, Senin, dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Supriyani yang mengenakan seragam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) langsung menangis mendengar putusan tersebut.

Wanita 36 tahun itu disambut keluarga dan rekan-rekannya saat meninggalkan ruang sidang.

Ia mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang mendukungnya hingga divonis bebas.

Berita Rekomendasi

"Makasih semuanya sudah menunggu dan mensupport. Alhamdulillah sampai saat ini saya divonis bebas, tak bersalah."

"Semua pihak, keluarga, dari PGRI dan semua pengacara saya yang dari awal sudah mendampingi, terima kasih atas dukungan semuanya," beber Supriyani.

Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, menyatakan putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim belum inkrah.

"Masih ada kesempatan diberi waktu 7 hari, apakah ada upaya hukum dari jaksa atau tidak," tuturnya.

Baca juga: Supriyani Bebas, Reza Indragiri Menanti Tuntutan Balik sang Guru ke Pihak yang Lakukan Kriminalisasi

Pihaknya akan menyiapkan sejumlah langkah jika jaksa menempuh upaya hukum.

"Jadi nanti setelah itu baru kita sampaikan apa yang akan kita lakukan," lanjutnya.

Diketahui, sidang vonis kasus Supriyani bertepatan dengan peringatan Hari Guru Nasional.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas