Pencuri Senjata Api Milik Anggota Brimob Saat Rusuh 22 Mei Sudah Berniat Menjarah Sejak Awal
Polisi meringkus pelaku perusakan mobil Brimob saat kerusuhan 22 Mei di Jalan Raya Tali, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi meringkus pelaku perusakan mobil Brimob saat kerusuhan 22 Mei di Jalan Raya Tali, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengatakan tersangka berjumlah empat orang yakni SL, DI, WN, dan DO.
Hengki mengatakan pelaku sengaja datang karena ingin melakukan penjarahan.
"Dimana kami amankan pelaku ini merupakan. Kelompok kejahatan dimana aksinya selain untuk melakukan Kerusuhan mereka juga melakukan penjarahan" ujar Hengki di Polres Jakbar, Jumat (14/06/19).
Baca: Ini 7 Petitum Permohonan Gugatan Kuasa Hukum Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi Sebelum Diperbaiki
Baca: Saut Situmorang Usulkan Ketua KPK Ditunjuk Langsung oleh Presiden, Ini Alasannya
Baca: Kompolnas : Belum Ada Polisi yang Dilaporkan Terkait Rusuh 22 Mei
Hengki mengungkapkan berdasarkan analisis CCTV yang diperoleh dari temuan di lapangan, didapatkan informasi bahwa pelaku SU merupakan pelaku yang memecahkan kaca mobil Brimob.
Dirinya juga mencuri tas yang berisikan senjata api jenis Glock 17 dan tas merk Tumi yang dicuri dari mobil Brimob, di Slipi Jakarta Barat saat kerusuhan tanggal 22 Mei 2019.
"Ini kita tangkap 4 orang karena ada properti Brimob yang dicuri sampai sekarang harus kita amankan. Ada beberapa (properti) seperti senjata api dan sebagainya," tutur Hengki.
Masih dikatakannya, pelaku mengakui bahwa benar pelaku mengambil tas yang berisi uang 50 juta, STNK motor, kartu ATM, kartu anggota dan senjata api dari mobil Brimob yang telah dirusak pelaku dan massa.
Baca: Jejak Pelarian Prada DP Usai Memutilasi Vera Oktaria Hingga Berada di Padepokan Monghiang Banten
Baca: Meski Ditahan, Romahurmuziy Akui Aktif Pantau Perkembangan Pilpres 2019
Baca: Deretan Potret Frederik Kiran, Cucu Soekarno yang Ganteng dan Berparas Bule
Dari hasil penangkapan tersebut petugas mengamankan 1 pucuk senjata api jenis Glock 17, 1 unit honda Vario hitam, 1 unit HP samsung, 1 unit HP xiomi, 1 unit hp xiomi ,1 unit hp vivo, 13 butir peluru,1 buah jaket,b1 buah cincin emas, 1 buah kalung emas, 1 buah gelang emas, 1 buah celana, 1 pasang sepatu, uang sejumlah Rp 1.135.000
Dengan ditangkapnya empat orang tersebut, sudah 189 tersangka yang diamankan oleh polisi dari Polres Metro Jakarta Barat.
Untuk beli burung
Supriatna Jaelani alias Vianz Jinkz (29), tersangka perusakan mobil Brimob dan pencurian senjata api jenis Glock 17 ternyata juga menggasak uang Rp 50 juta.
Uang tersebut diduga diambil Supriatna dari mobil Brimob saat kerusuhan 22 Mei lalu di Jalan Raya Tali, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat.
Baca: Menhan : Tim Mawar Sudah Selesai, Luka Lama Jangan Dibawa-bawa Lagi
"Pelaku mengakui bahwa benar sesuai CCTV, pelaku mengambil tas yang berisi uang Rp 50 juta, STNK motor, kartu ATM, kartu anggota dan senjata api dari mobil Brimob yang telah dirusak pelaku dan massa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Rabu (12/6/2019).
Uang Rp 50 juta tersebut diduga telah dihabiskan oleh Supriatna.
Dia diduga menggunakan uang tersebut untuk membayar utang, membeli emas, hingga membeli burung.
Pelaku kemudian diduga sengaja membakar tas yang digunakan untuk menyimpan uang tersebut dan kartu ATM, serta kartu anggota kepolisian untuk menghilangkan barang bukti.
"Uang yang dicuri dipakai pelaku untuk membeli burung, bayar utang dan beli emas," tutur Argo.
Baca: Polisi Sebut Tersangka Penebar Ancaman Bunuh Jokowi dan Ledakkan Asrama Brimob Ingin Cari Pamor
Dalam penangkapan Supriatna, polisi menyita barang bukti lain di kediamannya di Perumahan Cahaya Darusalam Blok B2, No.50 Bekasi Kabupaten.
Barang bukti lain yang disita diantaranya satu unit sepeda motor, tiga unit telepon genggam, cincin, kalung hingga gelang emas, dan 13 butir peluru.