Respons Romahurmuziy Saat Ditanya Soal Keterlibatan Menteri Agama Dalam Kasus Suap Jual Beli Jabatan
Romahurmuziy atau Romy tidak menyangkal Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin terlibat dalam kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy atau Romy tidak menyangkal Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin terlibat dalam kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Romahurmuziy yang kini menyandang status tersangka suap jual beli jabatan di Kemenag mengatakan Lukman sebagai Menteri Agama yang berwenang untuk menerbitkan surat keputusan (SK) jabatan di Kemenag.
"Yang punya kewenangan menerbitkan SK kan Menteri Agama. Jadi kalau mau menyatakan terlibat atau tidak justru pertanyaannya yang salah. Memang yang punya SK kan Menteri Agama," tutur Romahurmuziy usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2019).
Baca: LPSK Dengar Informasi Seorang Hakim MK Dapat Ancaman
Baca: Irfan Jaya Dipanggil ke Timnas Indonesia untuk Gantikan Ramdani Lestaluhu, Sayangnya
Baca: Timnas Indonesia Tak Boleh Lengah Hadapi Vanuatu
Kata Romahurmuziy yang menerbitkan SK untuk Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin adalah kewenangan Menteri Lukman.
Romahurmuziy mengaku sebagai pihak yang mengusulkan nama Haris dan Muafaq kepada Menteri Lukman.
Menurutnya, hal itu berdasarkan aspirasi yang diterima dari masyarakat.
"Nama-nama itu saya usulkan ke Pak Menteri sebagai kewajiban saya sebagai anggota DPR dan ada nama yang kebetulan berkesesuaian apa yang kemudian akhirnya diputuskan Pak Menteri, ada juga yang ditolak dan tidak sedikit," ungkap Romahurmuziy yang mengenakan kemeja batik krem bercorak cokelat dilapis rompi tahanan KPK warna oranye.
Dalam persidangan terdakwa Haris terungkap fakta baru terkait peran Menteri Lukman dalam skandal seleksi jabatan tinggi tersebut. Lukman disebut sebagai 'otak' pelantikan Haris yang cacat administrasi.
Baca: Tujuh Pencuri Motor dan Sepeda Gunung di Tuban Ditembak Kakinya
Baca: Suami Gadaikan Istri Rp 250 Juta, Istri Menikah Siri dengan Si Pemberi Hutang & Bantah Jadi Jaminan
Sekertaris Jenderal Kemenag Nur Kholis yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang menyebut jika Menteri Lukman bersikeras memerintahkan panitia seleksi jabatan untuk segera meloloskan Haris. Lukman disebut siap pasang badan atas pelantikan tersebut.
Tak hanya Haris Hasanuddin, Nur Kholis selaku ketua panitia seleksi juga dipaksa Lukman untuk meloloskan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Padahal, pelantikan kedua pejabat ini maladministrasi atau cacat.
Nama Lukman kerap disebut ikut terlibat dalam kasus ini. Lukman diduga menerima aliran uang dari sejumlah pihak terkait proses seleksi jabatan di Kemenag.
Penerimaan uang ini diakui Lukman dan sudah dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK.
Namun, pelaporan gratifikasi itu ditolak karena perkara suap jual beli jabatan di Kemenag sudah naik ke tahap penyidikan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.