TKN Sebut Tim Prabowo-Sandi Sedang Mencari Kesalahan, BPN : Kerikil Kecil Menyandung, Anda Jatuh
Miftah Sabri pun mempersilahkan TKN Jokowi-Maruf untuk bersikukuh terkait dengan persoalan yang dipermasalahkan BPN Prabowo-Sandi
Editor: TribunnewsBogor.com
TRIBUNNEWS.COM - Bahasan mengenai sosok Maruf Amin dan jabatan di BUMN yang dilayangkan kubu Prabowo-Sandi menurut Tim Kemenangan Nasional ( TKN) Jokowi-Maruf hanya sebuah pelampiasan.
Juru Bicara TKN Jokowi-Maruf Amin, Taufik Basari menyebut bahwa bahasan terkait Maruf Amin itu adalah bentuk ketidakpuasan tim Prabowo-Sandi karena kalah di Pemilu 2019.
Sebab menurutnya, KPU sudah melakukan verifikasi sebelum pencalonan Maruf Amin di Pilpres 2019.
Sebelumnya, isu mengenai jabatan BUMN yang diduga masih diemban Maruf Amin tampak dipermasalahkan tim Prabowo-Sandi.
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Bambang Widjojanto menyebut bahwa nama Maruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di BUMN.
Padahal, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 227 huruf p Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Pasal tersebut menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
Mengetahui hal tersebut, Taufik Basari pun mengatakan bahwa KPU nyatanya sudah melakukan verifikasi mendalam.
Hingga akhirnya, KPU pun meloloskan Maruf Amin sebagai calon wakil presiden Jokowi di Pilpres 2019.
Dilansir dari tayangan Dua Sisi TV One Kamis (13/6/2019), Taufik Basari pun menjelaskan prosedur yang harusnya dilakukan kubu Prabowo-Sandi terkait dengan protes jabatan Maruf Amin tersebut. (KN)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.